[1]
Pratama, A.Z. and Murtin, A. 2020. Faktor Penentu Perusahaan Melakukan Penghindaran Pajak. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia. 4, 1 (Jul. 2020), 93–102. DOI:https://doi.org/10.18196/rab.040156.