Hamka dan Tafsir Harmonisasi Keislaman dan Keindonesiaan

Mukhlis Rahmanto

Abstract


Di tengah memanasnya suasana politik sebagai efek kelanjutan pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2015 yang melahirkan gerakan 212, terdapat satu isu sensitif yang hingga kini masih ramai diperbin- cangkan oleh publik Indonesia yang mayoritas muslim. Isu tersebut sebenar- nya punya genealogi yang kuat dimulai sejak pendirian republik ini. Isu itu tidak lain adalah mengenai hubungan antara agama, dalam hal ini khususnya Islam, dengan negara ini, Indonesia. Hal itu dimulai dan ditandai ketika debat mengenai dasar negara oleh para pemimpin awal bangsa pada tahun 1957 dalam Dewan Konstituante dengan topik khusus tentang Islam dan Pancasila dan dasar negara lainnya. Masing-masing pihak, baik golongan nasionalis (yang diwakili oleh partai-partai nasionalis seperti Partai Nasional, komunis, sosialis dan Kristen dan Katolik) maupun Islam (yang diwakili para pemimpin Masyumi, NU dan Sarekat Islam) mengajukan argumennya dan berakhir tanpa adanya kompromi antara kedua belah pihak

Keywords


-

Full Text:

PDF

References


-




DOI: https://doi.org/10.18196/AIIJIS.2018.0084.133-145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Afkaruna: Indonesian Interdiciplinary Journal of Islamic Studies indexed by:   


Office:
E6 Building 1nd Floor, Jl. Brawijaya, Geblagan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183