Kewirausahaan Jamur Tiram Di Pondok Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.18196/bdr.413Abstract
Pondok pesantren Asy Syifa’ dan Ar Rahmah menerapkan pola “kepesantrenan” dengan fokus hafalan Al-Qur’an (tahfidul Qur’an). Santri menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Asy Syifa’ setelah menyelesaikan pendidikan dasar (SD) atau setelah menyelesaikan pendidikan setingkat SMP. Pondok Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal keagamaan Islam setingkat SMP dan SMA. Setelah lulus pendidikan setingkat SMP beberapa santri memutuskan untuk berpindah tempat pendidikan atau berhenti mengikuti pendidikan, namun pada umumnya santri yang memilih berhenti sekolah, bekerja untuk menghidupi dirinya sendiri atau bahkan menanggung kehidupan keluarganya. Oleh karena itu, bekal ketrampilan untuk dapat berusaha mandiri sangat diperlukan oleh santri. Bekal ketrampilan hidup yang diberikan pondok pesantren masih sangat terbatas, karena tenaga pengasuh pondok mempunyai latar belakang pendidikan yang tidak berkaitan dengan kewirausahaan. Persoalan prioritas yang diselesaikan selama kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah pengembangan pendidikan kewirausahaan kepada santri yang dilaksanakan oleh pondok pesantren sebagai sarana pembelajaran ketrampilan bekal kehidupan santri dengan usaha jamur tiram. Kegiatan tersebut dilakukan dengan pelatihan dan pendampingan usaha produksi, pelatihan pengolahan jamur tiram. Kegiatan tersebut mampu meningkatkan ketrampilan santri untuk mengusahakan jamur tiram dan juga pengolahan jamur tiram. Kegiatan ini mampu membangkitkan motivasi santri untuk berwirausaha.
Kata kunci: Jamur tiram, pesantren, kewirausahaan
References
Cahyana YA. Muchordji, M. Bakrun. 2001. Pembibitan, Pembudidayaan, analisa Usaha Jamur Tiram. Penebar Swadaya. Jakarta.
Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka. Jamur Tiram. Direktorat Jenderal Bina Jenderal Hortikultura. Jakarta.
Kasali, Rhenald. 2011. Modul Kewirausahaan untuk Program Strata 1. Hikmah. Jakarta.
Kurjono. 2011. Pengaruh Faktor Siswa, Kompetensi Guru dan Lingkungan Keluarga terhadap Sikap Kreatif dan Sikap Inovatif dan Implikasinya terhadap Motivasi Kewirausahaan. Manajerial 10(19): 22-31
Maman, U. dan Jahi, Amri. 2009. Kompetensi Wirausaha Santri di Beberapa Pesantren di Jawa Barat dan Banten. Jurnal Penyuluhan 5(1): 26-28
Mulyani, E. 2014. Pengembangan Pembelajaran Berbasis Projek Pendidikan Kewirausahaan untuk Meningkatkan Sikap, Minat, Perilaku Wirausaha, dan Prestasi Belajar Siswa SMK. Cakrawala Pendidikan 33(1): 50-61
Towaf, S.M. 2010. Model Pelatihan Jasa Boga Berwawasan Gender bagi Remaja Pesantren. Jurnal Ilmu Pendidikan 17(2): 138-150
Widodo, S. 2014. Model Pendidikan Kewirausahaan bagi Santri untuk Mengatasi Pengangguran di Pedesaan. Mimbar 31(2): 171-179
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors retain copyright and grant BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK
License
Articles published in the BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK) are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.