Penataan Halaman Sekolah Sebagai Ekoedukasi
DOI:
https://doi.org/10.18196/bdr.416Abstract
Halaman sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat dimanfaatkan sebagai ajang bermain dan belajar, karena itu perlu penataan yang dapat berfungsi sebagai ekoedukasi. Program penataan kebun sekolah PAUD sebagai sarana ekoedukasi juga belum menjadi perhatian untuk ditangani dengan baik. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini untuk meningkatkan motivasi dan pengetahuan guru, wali murid, dan pengurus Taman Kanak-kanak (TK) tentang penataan halaman sekolah PAUD sebagai ekoedukasi. Adapun metode kegiatan yang dilakukan, meliputi penyuluhan dan motivasi, pelatihan tentang budidaya tanaman dalam pot dan sistem vertikultur, pendampingan penataan halaman sekolah PAUD, penguatan teknologi berupa satu set peralatan budidaya tanaman. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan, bahwa pengetahuan dan ketrampilan dalam penataan halaman sekolah PAUD sebagai ekoedukasi meningkat. Dampak pengabdian masyarakat yakni adanya keberlanjutan kegiatan pemeliharaan halaman sekolah PAUD dan pemanfaatannya sebagai ekoedukasi, sehingga kebutuhan siswa PAUD akan sarana pembelajaraan di luar kelas dapat terpenuhi.
Kata kunci : Penataan, Halaman sekolah, PAUD, Ekoedukasi
References
Habibi, M., 2018. Analisis Kebutuhan Anak Usia Dini (Buku Ajar S1 PAUD). Deepublish. Yogyakarta.
Kartika, U., tth. Perlukah Anak Diikutkan PAUD?.
Kompas.com. https://edukasi.kompas.com/read/
2013/05/22/09232855/
Perlukah.Anak.Diikutkan.PAUD. Diakses tanggal
1April 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Prasekolah.
Rahman, H.S., 2002. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. PGTKI Press. Yogyakarta.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2017. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Ditjen Dikti.
Solehuddin, 1997. Konsep Dasar Pendidikan Prasekolah. FIP IKIP Bandung. Bandung.
Uno, H.B., 2012. Teori Motivasi & Pengukurannya: Analisis di Bidang Pendidikan. Bumi Aksara. Jakarta.
UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Walujo, D.A. dan A. Listyowati, 2017. Kompendium PAUD. Memahami PAUD Secara Singkat. Prenadamedia Grup. Depok.
Widarto, L., 1994. Vertikultur. Bercocok Tanam Secara Bertingkat. Penebar Swadaya. Jakarta.
Widyastuti, T., 2000. Vertikultur dan Talampot : Salah Satu Alternatif Teknologi Pertanian Untuk Kebun
Sekolah Di Perkotaan. Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Sekolah Bagi Tenaga Pengajar, Kerjasama antara Fakultas Pertanian UNMUH Jember dengan Depdiknas Kab. Jember. 21-22 Agustus 2000.
Widyastuti, T., 2010. Budidaya Tanaman Obat di Kebun Sekolah. Materi Penyuluhan di SDN Ngrukeman, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. 13 April 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors retain copyright and grant BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK
License
Articles published in the BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK) are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.