Pemberdayaan Kelompok Tanaman Obat Keluarga Menuju Keluarga Sehat Di Desa Sumberadi, Mlati, Sleman
DOI:
https://doi.org/10.18196/bdr.5221Abstract
Pengembangan tanaman berkhasiat obat telah mengalami percepatan hingga pada penemuan obat maupun teknologi baru. Teknologi terapan harus dapat diimplementasikan agar mendatangkan manfaat luas hingga lapisan terbawah melalui kelompok-kelompok masyarakat. Kelompok tani dan masyarakat pedesaan memiliki peran vital dalam pembangunan masyarakat, tidak hanya dalam kemandirian pangan, namun juga dapat diarahkan pada kemandirian kesehatan melalui pengembangan tanaman obat keluarga. Kelompok Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di Dusun Warak Kidul dan Dusun Gabahan VI adalah kelompok tani rintisan di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, wilayah yang dekat dengan perkotaan namun kondisi masyarakatnya masih membutuhkan pembinaan. TOGA identik dengan jamu yang berasal dari tanaman obat yang berasa pahit, tidak memiliki nilai estetika dan tidak enak dikonsumsi, sehingga pengembangannya masih terbatas karena kurang diminati. Masyarakat belum menyadari bahwa sayuran dan bumbu dapur juga merupakan herbal berpotensi obat, sehingga dapat dikategorikan sebagai TOGA. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan warga masyarakat khususnya anggota kelompok TOGA dalam pemanfaatan dan pengolahan tanaman obat menjadi bentuk sediaan yang lebih ekonomis. Kegiatan pengabdian masyarakat dimulai dengan pembentukan kelompok TOGA yang beranggotakan para ibu rumah tangga di dusun tersebut. Selanjutnya dilakukan penyuluhan tentang khasiat tanaman obat, pembuatan kebun TOGA yang benar, proses pembuatan obat herbal yang tepat dan pembentukan pos herbal desa sebagai fasilitator dan pendamping para anggotanya. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat meningkat terkait pemanfaatan tanaman obat dan dapat meningkatkan taraf perekonomian khususnya para anggota kelompok TOGA di Desa Sumberadi.
Kata Kunci : Desa Sumberadi, kebun TOGA, penyuluhan, sediaan obat herbal, pos herbal desa
References
Depkes RI, 1986, Cara Pembuatan Simplisia, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
DepKes RI, 1995, CPOTB, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
DepKes RI, 2000, Petunjuk Pelaksanaan CPOTB, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
DepKes RI, 2011, Farmakope Herbal Indonesia, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
Martono, Yohanes, Andreas Setiawan, Slamet Widodo, 2017, SABDA TOGA (Sarana BudidayaTanaman Obat Keluarga) Untuk Daerah Perkotaan di RT 04
dan 06 RW 07 Kelurahan Tegalrejo Kota Salatiga, Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, Vol. 1, No. 1, pp. 01-05
Nugraha, Sumedi; Agustiningsih, Wanda Rusma, 2015, Pelatihan Penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol. 4 No. 1, hal. 58-62.
Nuryanti, S., dan Swastika, D.K.S., 2011, Peran Kelompok Tani Dalam Penerapan Teknologi Pertanian, Forum Penelitian Agro Ekonomi,Volume 29 No. 2, Desember 2011:115-128, diakses online pada http:// pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/FAE29-2d.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors retain copyright and grant BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK
License
Articles published in the BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK) are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.