Pemberdayaan UMKM Berbasis Penilaian Agunan Sebagai Upaya Peningkatan Akses Ke Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.18196/bdr.5223Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Perkembangan ini tentu saja tidak terlepas dari peran perbankan. Akan tetapi, permasalahan yang sering muncul adalah banyaknya permohonan kredit dari UMKM yang ditolak bank karena alasan kecukupan nilai agunan. Bergerak dari permasalah ini maka perlu dilakukan kegiatan untuk memberikan pengetahuan baik teori maupun praktek terkait dengan penilaian agunan bagi UMKM. Kegiatan pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan berkat kerjasama yang baik dengan praktisi penilai agunan (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik dan Pusat Pengembangan Manajemen FE UMY. Pelibatan pihak appraisal dipandang penting karena pada prakteknya profesi inilah yang diberikan otoritas oleh bank untuk menentukan nilai dari agunan calon debiturnya. Kerjasama dengan PPM FE UMY dilakukan karena lembaga ini mempunyai telah mempunyai mitra binaan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata Kunci : UMKM, bank, kredit, nilai
References
Agus, Prawoto, 2003, Teori dan Praktek Penilaian Properti, BPFE, Yogyakarta
Appraisal Institut, 2001, The Appraisal of Real Estate, Twelfth, Edition, United States of America
Harjanto, Budi, dan R.,Rianto Edi. 1999, Analisa LPM Terhadap Pengaruh Faktor Lokasi aksesibilitas dalam mempengaruhi nilai tanah, Jurnal Survai dan Penilaian Properti, Vol.014, p. 31-39.
Hidayati, Wahyu dan Harijanto, Budi, 2003, Konsep Dasar Penilaian Properti,BPFE Yogyakarta
Standar Penilaian Indonesia (SPI), 2015, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, Jakarta
Sugianto, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Tanah di Sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sitimulyo Kabupaten Bantul, Jurnal Survey & Penilaian Properti, Vol. 47
Supardi, Untung, Materi kuliah Penilaian Aset dan Properti, MEP UGM, 2015
Sutawijaya, Adrian, 2004, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tanah Sebagai Dasar Penilaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB di Kota Semarang, Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 9 No. 1, Juni 2004 Hal:
- 78
Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998
http://www.ukmkecil.com/ukm/definisi-ukm http://eddiwahyudi.com/2015/03/31/penilaian-
objek-tanah-dan-bangunan-untuk-kepentingan-pbb-p2/
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/perbedaan-umkm-perkembangannya-di-Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors retain copyright and grant BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK
License
Articles published in the BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK) are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.