Peningkatan Kualitas Layanan Dan Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini Kenanga Panggung Harjo, Sewon, Bantul
DOI:
https://doi.org/10.18196/bdr.5226Abstract
Keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2005 merupakan jenis pendidikan non formal. Penyelenggaraan PAUD utamanya ditujukan untuk pendidikan pra sekolah, yaitu untuk anak-anak usia dini (0 - 6 tahun). PAUD Kenanga dalam penyelenggaraannya telah mengalami berbagai perubahan pengelola, dimana pada mulanya diselenggarakan menurut keberadaan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) untuk kesehatan ibu dan anak di setiap dusun (Pedukuhan Glugo ada 4 dusun). Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan PAUD dan perbaikan tata kelola (manajemen) baik dari sisi struktur pengelolaan maupun administrasi PAUD. Metode pendekatan partisipatif dengan focus group discussiondilaksanakan dengan melibatkan kelompok ibu-ibu PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Kepala Pedukuhan Glugo, dan ibu-ibu sukarelawan yang selalu siap sedia melaksanakan kegiatan PAUD. Hasil dan Implikasi meliputi terpadunya penyelenggaraan PAUD di Pedukuhan Glugo, yang sebelumnya diselenggarakan di setiap dusun, saat ini telah terpadu menjadi satu, yakni Satuan PAUD Sejenis Kenanga. Kualitas layanan juga meningkat, dengan terpadunya tata kelola di tingkat pedukuhan. Beberapa peningkatan kualitas layanan yang terlaksana adalah dibangunnya ruang bermain dan belajar, pembelian dan pengadaan alat-alat bermain indoor dan outdoor, pengadaan seragam untuk peserta didik, pengadaan seragam untuk pengelola dan pendidik, penyelenggaraan rekreasi untuk ibu dan anak, mendatangkan guru menyanyi dan pengenalan musik.
Kata Kunci: pendidikan anak usia dini, kenanga, kualitas layanan, tata kelola
References
Catur Retno Wigati, "Implementasi Penguatan Kemitraan Keluarga, PAUD, dan Komite/Dewan Sekola" disampaikan pada acara Diklat Pembinaan dan Pengelola PAUD Non Formal, Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, 2015.
Enah Suminah dkk., "Kurikulum Pendidikan Anak Usia
Dini: Apa, Mengapa dan Bagaimana, Direktorat Pembinaan PAUD, 2015.
Haryati, "Aktivitas Cerdas Pengisi Kegiatan PAUD", Tugu Publisher, Jakarta, 2012.
http://www.info-dokumenpaud.com
Ika Nurul Qamari, "Dokumen PAUD Kenanga" (tidak dipublikasikan), 2009.
Seniati, "Mengkondisikan Lingkungan yang Mendukung
untuk Pelaksanaan Pendidikan Nilai bagi Anak Usia Dini di TK Perkotaan dan Sekitarnya" disampaikan pada acara Forum Peringatan Hari Anak Nasional, Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (DPD GOPTKI) DIY, Rabu 21 Agustus 2013.
Widodo, " Mengungkap Rahasia Otak Anak" disampaikan pada acara Seminar Sehari Menjadi Pendidik PAUD Lebih Profesional, Minggu 11 Desember 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors retain copyright and grant BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK
License
Articles published in the BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK) are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.