MENDORONG KEBANGKITAN IIMU EKONOMI ISLAM
Main Article Content
Abstract
Negara-negara Muslim jarang sekali yang menerapkan prinsip-prinsip ekonorni Islam dengan ketat. Mungkin satu-satunya masa di mana ajaran itu dijalankan dengan ketat hanyalah pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Di abad ini, mungkin hanya Arab Saudi dan Lybia. yang paling dekat menerapkan sistem itu.
Perlu dicatat bahwa pelaksanaan yang ketat atas ajaran Islam dalam satu masyarakat tidak bisa dicapai hanya dengan pendiktean oleh pemerintah. Lebih dan ¡tu, ia haruslah dianut oleh sejumlah besar muslim. Misalnya. zakat lebih cenderung sebagai kewajiban pribadi, karenanya sangat sulit bagi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya secara efektif Pada umumnya (di dalarn atau di luar Islam) pajak kekayaan lebih sukar untuk dilaksanakan dibanding dengan, misalnya, pajak penghasilan.
Para ahli teologi dan hokum Islam perlu mendefinisikan masalah masalah yang mendasar sesuai dengan kenyataan zarnan modern—misalinva, bagaimana tentang kewajiban zakat bagi mereka yang hartanya dalam bentuk saham, atau surat obligasi berbunga yang dikeluarkan pemerintah melanggar larangan riba. Tanpa pemecahan semacam ini (yang mungkin diharapkan oleh para ilmuwan dan pemimpin politik. Islam, sulit untuk dirarnalkan ke garis mana dari dua garis stereotype yang ada kebanyakan negara-negara Islam akan berpaling.
Hossein Askari et.aI. (1980) menyatakan bahwa Islam tidak hanya tidak mengharnbat kemajuan ekonomi, tetapi bahwa ia menetapkan juga prinsip-prinsip dasar yang bahkan oleh ahli-ahli Barat dianggap sehagai factor penting dalam sejarah transformasi ekonomi—pemilikan pribadi, disahkannya pengambilan laba, tradisi kerja keras, dihubungkannya keberhasilan ekonomi dengan pahala yang abadi. Dengan demikian. Islam jelas tidak melarang perkembangan ekonomi atau bahkan pembangunan satu sistem yang mantap yang kurang lebih secara esensial kapitalis. Sebaliknya, prinsip-prinsip Islam juga belum dijabarkan dalam bentuk yang siap pakai untuk “kemajuan” ekonomi yang diombang-ambingka oleh kenyataan ketidakadilan sosial dan ekonomi yang terjadi dalam konteksejahteraan sosial secara menyeluruh. Jika Paul Ormerod (1997) teiah menuiis bahwa sekarang ini merupakan saatnya The Death of Economics atau “Matinya Ilmu Ekonomi (Modern)” dikarenakan sudah makin rnenjauh dari aspek moral-etika dan analisisnya makin menjadi eksak ekonometris, rnaka ini boleh ditafsirkan sebagai momentum yang tepat bagi Bangkitnva Ilmu Ekonomi Islam (The Emerging of Islamic Economics,) yang jeias-jelas bermuatan moral-etika yang sangat kuat. Seandainya ilmu ekonomi islam dapat bangkit, namun dengan syarat bahwa itu menjadi keyakinan umat (bukan sekadar didorong oleh pemerintah), maka milenium ke-3 akan menjadi waktu yang mungkin dapat mereposisi kembali ekonomi islam ke tempat yang terdepan. Ilmu ekonomi yang bukan sekadar berlabel “Ekonomi Islam”, tetapi ilmu ekonomi rasional yang bermuatan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam seperti yang telah disebutkan di atas. Dan, peranan institusi Islam. seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU) dan lainnya, adalah sangat strategis untuk memeloporinya. Lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI), BPR Syari’ah, maupun Rairtil Maal wa Tanwil (BMT) merupakan perintisan di sisi empiris, tetapi sebagai suatu ilmu masih harus tenis dipacu untuk bangkit.Article Details
License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.