Legal Friction of State Civil Apparatus Neutrality in Indonesia

Bagus Sarnawa

Abstract


The State Civil Apparatus (ASN) is the executor of governmental and development duties. Therefore, ASN must be neutral. According to Law No. 5 of 2014, the neutrality of ASN must be free from the influence and intervention of all groups and political parties. In order to maintain the neutrality of the State Civil Apparatus from the influence of political parties and to ensure the integrity, cohesiveness and unity of the State Civil Apparatus, and to focus all attention, mind and energy on assigned duties, ASN is prohibited from becoming a member and / or political party official. Historically, the arrangement of ASN neutrality began during the Old Order period, which the issuance of Presidential Regulation No. 2 of 1959 on the Prohibition of Civil Servants and State Officials in Political Parties in that time. Furthermore, this Presidential Regulation is followed up and extended by Circular Letter of the President of the Republic of Indonesia No. 2 of 1959 concerning on Prohibition of Political Party Membership for State Civil Apparatus that implement state obligation outside his position. Furthermore, in the New Order era, Law No. 8 of 1974 on the Principal of Employee Affairs, while in the Reform Order was issued Law No. 43 of 1999, Civil Servants should be neutral from the influence of all groups and parties and not discriminatory in providing services to the community.


Keywords


Neutrality; Political Parties; State Civil Apparatus

Full Text:

PDF

References


Books and Journals

Amin, 2013, Netralitas Birokrat Pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam Pemilukada di Kota Masakar (Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2008). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makasar

Azhary, 1995, Indonesia Negara Hukum : Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta

Budi Setiono, 2002, Jaring Birokrasi, Sautu Tinjauan dari Aspek Politik dan Administrasi, Gugus Press, Bekasi

Burhanuddin Tayibnapsis, 1995, Administrasi Kepegawaian suatu Tinjauan Analitik, Jakarta: PT Pradnya Paramita

C. Agius and K. Devine, 2011, “‘Neutrality: A Really Dead Concept?’ A Reprise,” Cooperation and Conflict , no. 3 (September 1, 2011)

David Beetham, 1996, Bureaucracy, Second Edition, Open University Press

Hayu Sukiyoprapti dan Bagus Sarnawa, 2007, Menjemen Pegawai Negeri Sipil (suatu pengantar), Laboratorium Ilmu Hukum UMY, Yogyakarta

Hendra Karianga, 2013, Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Kencana Prenada Media, Jakarta

Mahfud, 2001, Politik Hukum Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indoensia, Gama Media, Yogyakarta

Miftah Thoha, 1997, Adminsitrasi Kepegawaian Daerah, Ghalia, Jakarta, 2008, Menejemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2010, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2010, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Media Grafika, Jakarta

Moeljarto Tjokrowinoto, 2004, Birokrasi dalam Polemik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Padmo Wahyono, 1986, Indonesia Negara Berdasar Hukum, Depdagri, Jakarta

Patria, A, 2015, Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014.: Faklutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Bandar Lampung

Philipus M Hadjon dkk, 1999, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Jakarta

Purba, L. A, 2010, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, Universitas Indonesia, Jakarta

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sofian Effendi, 1999, Kebijakan kepegawaian Negara dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan pasca Pemilu 1999, makalah

Sri Hartini, dkk, 2014, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Penegakkan Hukum Netralitas PNS, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3 September 2009

Sukamto Satoto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Yogyakarta: CV Hanggar Kreator

Sukri Tamma, 2016, Paradox Of Bureaucracy Neutrality In The Indonesia Regional Election, PALITA: Journal of Social Religi Research,Vol. 1 No. 2 , Oktober 2016

Syaukani, Affan Gaffar dan Ryaas Rasyid, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Warsito Utomo, 2006, Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Watunglawar, 2015, Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam Undang-Undangn Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Program Pacasarjana Universitas Jember, Jember

Yamin, 2013, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar. Makasar, Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas

Regulations

Undang Undang Nomor 18 tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian

Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian

Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian

Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Peraturan Pememrintah Nomor 6 tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri dalam rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 42 thun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang Jorps Pegawai Republik Indonesia

Surat Kepala Badan Kerpegawaian Negara Nomor K.26-17/V.19-14/99 perihal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/18.1/M.PAN/5/2004 tentang kriteria penjatuhan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak netral




DOI: https://doi.org/10.18196/iclr.1105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Bagus Sarnawa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats