UPAYA REPRESIF DAN PREVENTIF DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KENDARAAN PENGANGKUT SUPORTER PSIM
Abstract
Sepak bola dan suporter merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Faktanya suporter sepak bola seringkali menunjukkan sikap fanatis yang berlebihan terhadap tim yang didukungnya melalui berbagai tindakan negatif seperti merusak fasilitas umum dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal demikian terjadi juga pada suporter PSIM Yogyakarta dengan berfokus pada pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan pengangkut. Lebih lanjut tulisan ini akan membahas tentang upaya preventif dan upaya represif terhadap penegakan hukum suporter PSIM yang dilakukan melalui penelitian yang bersifat yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan pengangkut suporter sepak bola dilakukan oleh pihak kepolisian baik secara preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan pihak Satlantas Polresta Yogyakarta dengan cara memberikan pengawalan terhadap konvoi suporter dan menempatkan anggotanya di titik-titik yang dilalui suporter PSIM. Sedangkan upaya represif yang dilakukan dengan penindakan, baik melalui teguran dan penilangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Cotterrell, Roger. (2016). Sosiologi Hukum. Bandung: Nusa Media.
Islafatun, Nor. (2014). Arek Bonek: Satu Hati Untuk Persebaya. Yogyakarta: Notebook.
Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Cv Rajawali.
Wahyudi, Hari. (2009). The Land of Hooligans. Jogjakarta: Garasi.
Jurnal
Hapsari, Indria dan Wibowo Istiqomah. (2015). Fanatisme Dan Agresivitas Supporter Klub Sepak Bola. Jurnal Psikologi, 8(1), ISSN: 2086-3047
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.
Website
Tirto.id, Ricuh PSIM vs Persis: Menjalar ke Prambanan, Wartawan Jadi Korban, 13 November 2019, https://bit.ly/39dArDP, (20:44).
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11260
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |