Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana pornografi yang merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Tindak pidana pornografi merupakan tindak pidana yang mulai banyak terjadi di masyarakat. Dalam tindak pidana pornografi ini ada berbagai macam motif dan alasan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Belum tegasnya penerapan peraturan yang dianut oleh hakim dalam menangani tindak pidana pornografi ini menyebabkan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pornografi berbeda antara satu dan yang lain. Penelitian ini akan menjelaskan terkait dengan perbedaan putusan hakim yang berbeda dengan kasus yang sama atau biasa disebut dengan disparitas pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dari kajian kepustakaan yaitu putusan Nomor.348/Pid.Sus/2017/PN.Yyk dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara dan putusan Nomor.20/Pid.B/2019/PN.Yyk dengan sanksi pidana 9 (sembilan) bulan penjara. Dalam kedua putusan tersebut pasal yang dilanggar sama yaitu Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang menjadikan orang lain sebagai objek tindak pidana pornografi namun sanksi pidana yang dijatuhkan berbeda
Keywords
disparitas pidana; pertimbangan hakim; tindak pidana pornografi
References
Buku
Chazawi, A. (2004). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajar ND, M & Achmad, Y. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Harahap, M.Y. (1986). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.
Mudzakir. (2010). Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan. Yogyakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Muladi & Arif, B. N. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Rafika: Bandung
Nurhaini, E. (2016). Hukum Pembuktian (Analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian). Bandung: CV Nuansa Aulia.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
Jurnal
Wantu, F.M.. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, 25 (2).