Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah
Abstract
Aborsi adalah tindakan provokasi guna penghentian kehamilan yang disengaja sehingga terjadi pengguguran. Ditinjau dari segi hukum, aborsi atau pengguguran kandungan merupakan perbuatan yang dilarang dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Meski demikian, banyak perempuan yang melakukan aborsi, termasuk kalangan remaja yang hamil di luar nikah. Penelitian ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana aborsi pada remaja serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pada remaja yang melakukan aborsi karena kehamilan akibat hubungan di luar nikah. Penelitian ini disusun berdasarkan hasil penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif ini dengan menganalisis putusan nomor 76/Pid.Sus/2019/PN.Wat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi remaja melakukan aborsi secara garis besar dibedakan menjadi 4 faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kesehatan dan korban perkosaan. Kurangnya edukasi mengenai seks dan kurangnya tanggungjawab pada remaja meningkatkan kecenderungan pada remaja untuk melakukan tindakan aborsi. Dalam perkara pidana yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, pelaku tindak pidana aborsi dijatuhi pidana penjara dan denda karena telah melanggar Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Maternity, D, dkk. (2017) Asuhan Kebidanan Komunitas: Disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Kebidanan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Andi.
Jurnal
Batalipu, B.M. (2016) Kajian Yuridis Atas Legislasi Aborsi Dalam Kasus Pemerkosaan. Lex Crimen, 5(1).
Mutiara, P.R., dkk. (2015). Analisis Dekriminalisasi Aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Jurnal FH Unila, 3(4).
Paputungan, J.K. M. (2017) Aborsi Bagi Korban Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex et Socialis, 5(3).
Soge, P. (2000) Pengaruh Perkembangan Kehidupan Masyarakat Terhadap Pengaturan Hukum Tentang Aborsi Di Indonesia. Jurnal Hukum, 7(15).
Yulfianto, A dan Jumaynah, F. (2016) Melawan Kredo Aborsi: Gerakan Abortion Is Not A Crime Sebagai Sebuah Wacana Tandingan. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2).
Wijayati, M. (2015) Aborsi Akibat Kehamilan yang Tidak Diinginkan. Jurnal Studi Keislaman, 15(1).
Zalbawi, S. (2002) Masalah Aborsi Di Kalangan Remaja. Media Litbang Kesehatan, 12(3).
kalah
Muhadjir, D. (2000) Orientasi Kebijakan Kependudukan; Tinjauan ke Depan, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kebijakan Kependudukan Indonesia Tahun 2000-2015. Yogyakarta: 6 Maret 2000.
Head G. (2004). Adapting Insect Resistance Management Strategy for Transgemic Bt Crops to Developing World Needs. Proceedings of International Seminar on Advanced Agricultural Engineering and Farm Work Operation, Bogor: 25-26 August 2004.
Cameron P.J., dkk. (1997). Alternative Host Plants as Refugia for Diamondback Moth and Potato Tuber Moth. Proceedings of 50th New Zealand Plant Protection Conference, Lincoln: 18-21 August 1997.
Skripsi/Tesis
Uduwerella, G. (2017). A Novel Strategy for Minimizing Acid Whey Generation During Greek Yoghurt Production (Thesis). Victoria University, Melbourne, Australia.
Website
Ja Singgih, W.P., (2019). Kisah Sejoli di Kulon Progo Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Kini Mereka Dipenjara. Diakses 29 Januari 2020 WIB. https://bit.ly/2WhuPo3
Wawancara
Suparna, Ketua Unit Reskrim Polsek Sentolo. Pada tanggal 16 Maret 2020.
dr. Oktavianus W.P., Sp.Og, dokter kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates. Pada tanggal 17 Maret 2020.
Nabilla Pupa K., S.Psi, Konselor Psikologi. Pada tanggal 26 Maret 2020.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11563
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |