Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

Bella Cinu Raya, Yeni Widowaty

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada penjatuhan sanksi pidana tersebut terdapat penjatuhan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan hakim. Disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar terjadi, dikarenakan dapat dikatakan hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga disparitas peradilan pidana terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari pelaku. Disparitas pidana ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku mengakui perbuatannya atau tidak, umur pelaku, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan pelaku serta fakta-fakta di persidangan serta faktor yang bersumber dari hakim itu sendiri dikarenakan hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana dan tidak dapat dipengaruhi oleh sesama hakim yang dulu pernah memutus perkara dalam tindak pidana yang sama.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, M & Elvany, A.I. (2014). Hukum Pidana Lingkunan Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Yogyakarta : UII Press.

Aro, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. (2015). Beo Nias, Edisi II, April-Juni.

Marzuki, P.M. (2008). Peneleitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.

Muladi & Arif, B.N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Fajar ND, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pro Fauna Indonesia. (2010). Islam Peduli Terhadap Satwa. Malang: Al-Hikam

Silalahi, D. (2001). Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni.

Zain, A.S. (1997). Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi – Segi Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal

Ansari, (2018). Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Res Judicata 1(1).

Handayani, S.D. (2017). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggo Denpasar Nomor 24/Pid/2015/PT.Dps). Jurnal Verstek, 5(2).

Nababan, N.P. (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi (Putusan Nomor 1731/Pid.Sus/2015/PN.Mdn dan Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN.Mdn). JurnalMahupiki, 1 (01).

Wijayanto, I. (2012). Disparitas Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pandecta Research Law Journa,l 7(2)

Skripsi/Tesis

Syafrial, (2013). Peranan Polisi Daerah Riau Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Illegal Satwa Liar Yang Dilindungi di Provinsi Riau (Skripsi). Program Sarjana Universitas Riau. Pekanbaru.

Wahyuni, R. (2018). Disparitas Pidana Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2014-2016) (Skripsi). Universitas Hasanuddin, Makassar.

Regulasi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.12063

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id