Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Human Trafficking

Adelya Devanda Pratista, Yeni Widowaty

Abstract


Human Trafficking merupakan suatu kejahatan transnasional yang dapat dikatakan marak terjadi, yang tindak kejahatannya sering dilakukan dengan melintasi batas negara. Korbannya pun beragam dan tidak jarang pula anak- anak dijadikan sebagai sasaran untuk menjadi korban atas tindak kejahatan ini. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang ditujukan untuk mengetahui bentuk- bentuk suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi1 untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana human trafficking ini. Dan untuk mengetahui pula seperti apakah perlindungan serta pendampingan yang akan di dapatkan oleh anak yang menjadi korban atas tindak kejahatan human trafficking tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Keywords


human traffcking, anak, hukuman pidana, perindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Jakarta,: Kencana Prenada,2010,hal.35.

Jurnal

Manggolokusumo, Priegel & Yeni Widowaty. 2020. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Selaku Korban Kejahatan Asusila dalam Perdagangan Anak. Indonesian Jurnal Of Criminal Law and Criminology Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol. 1, No. 2.

Okadewi, Nori. 2018. Peranan Unicef Dalam Menangani Child Trafficking Di Indonesia. Jurnal Islamic World and Politic Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol.2, No.2.

Arief, Eva. 2016. Relevasi Hukum Pidana Internasional Dalam Menganalisis Kasus Perdagangan Manusia Khususnya Wanita dan Anak-Anak Sebagai Salah Satu Jenis Kejahtan Transnasional. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 14, No. 1.

Salsa, Shidqi Noer. Kejahatan Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional Menurut Teori Diskriminasi Dan Pemidanaan. Kejaksaan Agung Republik Indoensia.

Silvia, Evi Masrifatin.2020. Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan Dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Jurnal Inicio Legis. Vol. 1, No 1.

Monique, Pricillia & Vita Amalia Puspamawarni.2020. Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia Dari Indonesia Ke Malaysia. Jurnal Transformasi Global. Vol. 7, No. 1.

Alfatih,muhammad hadziq .2017.Kerjasama Indonesia dan UNICEF Dalam Menangani Kasus Child Trafficking di Indonesia. JurnaL UNDIP, volume III No.3.

Tesis

Anita Handayani, Nursamsi,.2007. Korban Tindak Pidana Perdagangan orang ( Kajian Victimologi) Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polwil Banyumas, Tesis Pada Program Magister Hukum Unsoed, purwokerto.Hlm. 74. Diakses dari https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/945

Undang- Undang

Pasal 1 ayat 1, UU RI Nomor 21/2007,:Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Negara Perberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Satker Meneg PP Unit Perencanaan, 2007, h. 10-11.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress Ans Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Childern, Supplementing The United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Website

Ni’matul hidayati. (2020). Pekerja Migran Indonesia: Pahlawan Devisa, Budak di Negri Orang.

Diakses pada minggu, 6 juni 2021. https://lpsk.go.id/berita/detailwartahukum/3221

Davit Setyawan. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diakses pada Senin, 7 juni 2021. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/

Tri Jata Ayu Pramesti. 2014. Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak. Diakses pada senin, 7 juni 2021.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54388c0d91994/jerat-pidana-

bagi-pelaku-penjualan-anak/




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12064

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id