Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler

Indra Hafit Zahrulswendar, Andika Dwi Amrianto, Muhammad Anwar Ansori

Abstract


Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu kewaktu banyak membawa kemudahan diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kemudahan tersebut dapat kita rasakan dengan hilangnya batas teritorial antar individu bahkan antar negara dalam melakukan interaksi. Jika dahulu untuk dapat  berkomunikasi diperlukan sebuah pertemuan, maka saat ini untuk berkomunikasi dengan siapapun hanya diperlukan satu alat telepon genggam sehingga segalanya terlihat semakin mudah dan dekat. Akan tetapi kemudahan yang ditawarkan tersebut pada faktanya tidak lepas dari akses negatif seperti misalnya potensi tindak pidana penipuan melalui panggilan seluler. Perubahan yang bersifat disrupsi ini pada akhirnya pasti memaksa hukum agar dapat terus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap dapat memberikan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dari permasalahan tersebut penulis kemudian mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler?, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni dengan pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana penipuan melalui siber atau telefon seluler  secara khusus memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang berposisi sebagai konsumen. Sedangkan terhadap seseorang yang berposisi sebagai pelaku usaha atau mitra usaha, atau seorang lain yang menjadi korban penipuan melalui telepon seluler belum dijamin hak perlindungan hukumnya karena ganjalan frasa Konsumen.


Keywords


fraud crime; cellphone; information technology

Full Text:

PDF

References


Buku

O. C. Kaligis, 2012, Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Prakteknya, Jakarta: Yarsif Watampone.

Widodo, 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1958. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta.

Jurnal

Angga Dito Ganesha, “Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Penipuan dalam Pembelian Barang Secara Online”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2 (2017).

H.M. Siregar, “Analisis Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian”, Pranata Hukum, Vol. 9 No. 1 (2014).

Ika Pomounda, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi), Legal Opinion Vol. 3 No. 4 (2015).

Kelly, “Upaya Yuridis Memperkecil Disparitas Putusan”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3 No. 2 (2020).

Raditya Sri Krisnha Wardhana, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 5 No. 2 (2021).

Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, “Perbedaan Pendapat dalam Putusan-Putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 1 (2011).

Skripsi

Emi Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang dalam Putusan No. 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”, (Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018).




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id