Urgensi Pembentukan Undang-Undang Mutilasi sebagai Bentuk Penanganan Kasus Kejahatan Mutilasi di Indonesia

Annisa Suci Rosana, Shania Rahma Danty

Abstract


Kejahatan mutilasi di Indonesia digolongkan ke dalam jenis tindak pidana pembunuhan. Mutilasi merupakan sebuah perbuataan yang membuat korban menjadi mati dengan cara memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi. Namun pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Di Indonesia belum terdapat aturan khusus yang mengatur tindak mutilasi, penjatuhan hukuman pidana pada pelaku mutilasi disamakan dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh sebab itu, permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini ialah terkait dengan urgensi pembentukan Undang-Undang mutilasi sebagai bentuk penanganan kasus kejahatan mutilasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah agar tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi mendapat pengaturan khusus di dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan hukuman bagi pelaku pembunuhan biasa dengan pembunuhan yang disertai mutilasi karena pembunuhan biasa dengan pembunuhan yang disertai mutilasi merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu pemerintah perlu mengeluarkan aturan khusus berupa peraturan perundang-undangan untuk menangani kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi.

Keywords


mutilasi; penghilangan jejak; pembentukan undang-undang

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Awaeh, Stevin Hard. (2017). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum. 5(7).

Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Kriminal 2020.

Bahri, Fathol. (2020). Tindak Pidana Mutilasi dalam Perspektif Hukum, Kriminologi, dan Viktimologi. Jurnal Negara dan Keadilan. 9(2).

Iriyanto, E., & Halif, H. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial, 14(1),

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1).

Putra, Andrian Dwi,dkk. (2020).Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018. Indonesian Journal of Applied Statistics. 3(2).

Yusuf, I. (2013). Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Islam. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 13(2), h. 5.

Buku

Djulaeka & Devi. R. (2019). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Imran, M.F. (2015). Mutilasi Di Indonesia: Modus, Tempus, Locus, Actus. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Skripsi/Tesis

Syafrido, Ahmad. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana (Skripsi). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara.

Yandi, Eza Tri. (2016). Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pembunuhan yang disertai dengan Mutilasi (Skripsi). Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang

Regulasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Website

Adam, W. (2008). Mutilasi Telah Berlangsung Sejak 100 SM. Diakses Pada tanggal 17 Juli 2021. https://news.detik.com/berita/d-1047366/mutilasi-telah-berlangsung-sejak-100-sm

Arbi, I. A. (2021). Setiabudi 13, Kasus Mutilasi 40 Tahun Lalu yang Tak Terpecahkan Hingga Kini. Diakses Pada tanggal 18 Juli 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/11374031/setiabudi-13-kasus-mutilasi-40-tahun-lalu-yang-tak-terpecahkan-hingga?page=all

Baskoro, R & Anas, F.H. (2020). Kronologi Lengkap Kasus Remaja Mutilasi Pemuda di Bekasi, Awal Kenal Hingga Detik Detik Pembunuhan. Diakses Pada tanggal 18 Juli 2021. https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/10/kronologi-lengkap-kasus-remaja-mutilasi-pemuda-di-bekasi-awal-kenal-hingga-detik-detik-pembunuhan

Matalean, V. (2020). Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver. Diakses Pada tanggal 18 Juli 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/16/08355441/akhir-kasus-mutilasi-di-bekasi-vonis-7-tahun-penjara-bagi-si-remaja?page=all.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id