Sanksi Pidana Bagi Debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, M., (2000), Hukum Perdata di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Amirudin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Djojodirdjo, M.A.M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, P.M., (2007), Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.
Moeljatno, (2002) Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cipta
Nating, Imran, (2004). Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta:PT.raja Grafindo Persada.
Nur,Aco.(2015). Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitur, PT.Pilar Yuris Ultima.
Prayoga, Andhika.(2014). Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut), Yogyakarta:Pustaka Yustisia.
Rahardjo,Satjipto.(2000). Ilmu Hukum, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Setiawan R., (1994), Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta.
Situmorang, V. dan Hendri Soekarso, (1994), Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.
Subhan, M. Hadi, (2008), Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
Sembiring, Sentosa, (2006). Hukum Kepailitan Dan Pearturan Perundang-Undangan Yang terkait Dengan Kepailitan, Bandung, CV.Nuansa Aulia.
Samosir, D. (2011). Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Usman, R., (2004), Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Widjaja, G., Refleksi Sepuluh Tahun UU Kepailitan dan Antisipasi Dampak Krisis Moneter Global : Kapasitas dan Efektivitas Pengadilan Niaga, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 28 No. 1 Th. 2009.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12383
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |