Faktor Kriminologi Narapidana Residivis Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya
Abstract
Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Sebagian pelaku bahkan menganggap pencurian merupakan pekerjaannya. Karena sanksi yang diberikan kurang memberikan efek jera, banyak pelaku tindak pidana pencurian mengulangi perbuatannya atau disebut juga residivis. Penelitian ini menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian dan bagaimana pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya. Penelitian yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya adalah faktor ekonomi. Terkait pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian, tidak ada perbedaan khusus. Sama halnya dengan narapidana umumnya, pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka.
Buku
Adang, Y.A. (2013). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Ali,M. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PUKAP-Indonesia.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Santoso, T. & Zulfa, E.A. (2001). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafarindi Persida.
Simanjuntak. (1990). Membina dan Mengembangkan Generasi Muda. Bandung: Tarsito
Jurnal
Afamery, S.S. (2016). Residivis dalam Presfektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volikgeist, 1(1)
Rahmad, A dkk. (2016). Tugas dan Wewenang Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa dalam Pembinaan Narapidana Sebagai Wujud Perlindungan Narapidana Sebagai Warga Negara. Diponegoro Law Journal, 5(3).
Utoyo, M. (2015). Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis of Prisoners Guidance to Reduce Level. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, 10 (1).
Skripsi/Tesis
Andre, K.H. (2019). Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Skripsi). Universitas Lampung, Indonesia.
Khotimah, K. (2016). Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta (Skripsi). Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia.
Regulasi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan
Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 223/Pid.B/2019/Pn.Tsm.
Website
Badan Pusat Statistik. Statitik Kriminal. (2018). Diakses pada tanggal 10 Oktober 2019, https://www.bps.go.id/publication/download.html,
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |