Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Indonesia

Satria Sukananda

Abstract


Maraknya tindakan penyerobotan tanah telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Memang tidak mungkin dapat menaksir secara pasti berapa besar kerugian yang diderita oleh masing-masing pihak. Akan tetapi sistem hukum diharapkan mampu menanggulangi tindakan tersebut. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk yang efektif untuk melaksanakan penanggulangan tindak pidana penyerobotoan tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bentuk penanggulangan tindak pidana penyerobotan tanah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu penanggulangan non penal dan penal. Penanggulangan non penal didasarkan pada pembangunan sistem hukum pertanahan prismatik yang menitik beratkan pada penataan dan penguasaan tanah yang berkeadilan. Sedangkanpenanggulangan penal didasarkan pada sistem hukum pidana yang mengfungsikan sanksi pidana menciptakan aspek pencegahan dan aspek penindakan. Selanjutnya hukum pidana juga dituntut menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu

Keywords


penanggulangan; penyerobotan tanah; prismatic; hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Dewata, M.F.N dan Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Pratik. Bandung: Refika Aditama.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Persada Media Group.

Smelser, N.J. (1962). Theory of Collective Behavior. New York: The Free Press.

Sukananda, S. (2020). Politik Hukum Indonesia Teori dan Praktik. Purwokerto: Cv. Pena Persada .

Sunarto. (2007). Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Sunaryo, S. (2004). Kaptia Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press

Jurnal

Ali, M. (2007). Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 2(14).

Ismail, N. (2012). Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat (Political Direction of Land Law and Protection of People’s Land Ownership). Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1).

Muslih, M. (2003). Negara Hukum Indonesia Perspektif Teori Hukum Gustav Radburch. Legalitas, 4(1).

Pardede, M. (2020). Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korporasi Dalam Bidang Perpajakan (legal Aspect of Eradiction of Corruption Criminal Act in Taxation). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3).

Rahmani, A.D dkk. (2016). Penerapan Kebijakan Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Keberadaan Zat Methylone atau 3,4-Methylenedioxy-Methylcathione Dalam Tanah Tradisional). Diponegoro Law Journal, 5(5).

Rahmaswary, D dan Ngadino. (2019). Perlindungan Hukum Penyerobotan Tanah Hak Milik Dalam Aspek Pidana (Studi Kasus Nomor:24/G/2013/PTUN-BL). Notarius, 12(2).

Sukananda, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Benda Jaminan Yang Ditetapkan Menjadi Tanah Terlantar (The Legal Protection of Mortgage Holder For Colleteral Object Determined As Abandoned Land/Property). Jurnal Pertanahan, 10(2).

Syarif Budiman. (2017). Analisis Hubungan Antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No.14 Tahun 2018 (Analysis of Relation Between Law and Publik Policy: Establishment of The Act No.14/2008). JIKH, 11(2).

Weku, R.L. (2013). Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Lex Privatum, 1(2).

Makalah

Sukananda, S dkk. (2020). Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Dalam Perspektif Penataan Ruang, Prosiding Seminar Nasional & Call For Paper Distribusi Sumber Daya Alam Yang Berkeadilan “Penegakan Hukum Kejahatan Pembakaran Hutan dan Lahan”, LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Juli 2020.

Website

Permadi, A. (2021). PTPN Laporkan 27 Kasus Penyerobotan Lahan di Bogor, Mulai Jadi Rumah Hingga Pesantren. Diakses pada tanggal 13 Juli 2021, https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19410981/ptpn-laporkan-27-kasus-penyerobotan-lahan-di-bogor-mulai-jadi-rumah-hingga




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12466

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id