Perlindungan Hukum bagi Saksi dan Korban dari Tindak Pidana Terorisme
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arianto, Henry. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia, Lex Jurnalica, 7(2).
Arief, Barda Nawawi. (1998). Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, I(1).
CNN Indonesia. (2019). 257 Orang dicap Tersangka Teroris Sepanjang 2019. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191120114933-12-449923/257-orang-dicap-tersangka-teroris-sepanjang-2019. Diakses 11 Juni 2020.
Dayana, Anggit Setiani. (2019). 6 Kelompok Teroris Asia Tenggara di Daftar CIA: ISIS Hingga JAD. https://tirto.id/6-kelompok-teroris-asia-tenggara-di-daftar-cia-isis-hingga-jad-elC8. Diakses 11 Juni 2020.
Irsan, Koesparmono. (2003). Terorisme, Jurnal Studi Kepolisian, ISSN 0216-2563, Edisi 057 Juli – September 2003, Jakarta.
Hendriana, Rani. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme: Antara Desiderata Dan Realita, Kosmik Hukum, 16(1), 30-41.
Iswanto, Wahyudi. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Terorisme. Lex Crimen, 4(1), 235-241.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya.
Naharong, Abdul Muis. (2013). Terorisme atas Nama Agama, Refleksi, 13(5), 593-622.
Rondonuwu, Diana E. (2014). Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu Pengetahuan Hukum, Jurnal Lex Administratum, 2(2).
Seminar Pokok-pokok Pikiran Penyempurnaan UU No. 15 tahun 2003, How ISIS suport spread: through social media and internet, direct communication between Syria and home (by WA, Telegram, FB), and discussion group, diselenggarakan oleh Program Studi S3 Ilmu Hukum Universitas Udayana, 24 Maret 2016.
Sufriadi, Yanto. (2010). Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di tengah Krisis Demokrasi, Jurnal Hukum, 2(17).
Tim Riset Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2016). Laporan Hasil Penelitian Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.13732
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |