Efektivitas Pembinaan Residivis di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo di Tinjau dari Aspek Kriminologi

Salsabilla Faradita Johari, Heri Purwanto

Abstract


Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wonosobo adalah suatu rumah tahanan negara yang selain mengadakan pembinaan kepada tahanan namun pula mengadakan pembinaan kepada narapidana. Menurut website resmi direktorat jenderal pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wonosobo tercatat pada bulan Desember 2020 jumlah total 208 Narapidana terdapat 32 Narapidana residivis. Dalam pelaksanaannya, pola pembinaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo sama untuk seluruh narapidana, tidak ada pembinaan khusus yang diberikan untuk narapidana residivis. Untuk itu diperlukan adanya pendekatan secara tepat sasaran sebagai upaya menurunkan tingkat residivis di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor yang mendorong narapidana residivis melakukan Pengulangan Kejahatan dan Bagaimana kriminologi dapat berperan dalam pola pembinaan di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo, tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui yang mendorong narapidana residivis melakukan pengulangan kejahatan dan peran kriminologi dalam pola pembinaan di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurang optimalnya pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana sehingga membuat narapidana bukan tidak mungkin melakukan tindak kejahatan kembali. Oleh karena itu, perlu adanya terobosan baru untuk dapat meminimalisir jumlah residivis yaitu dengan pendekatan kriminologi

Keywords


Kriminologi, Narapidana, Residivis, Pola Pembinaan

Full Text:

PDF

References


BUKU

Adi Sujatno. (2008). Pencerahan Dibalik Penjara. Jakarta: PT. Mizan Terbuka

Andi Thair. (2016). Psikologi Kriminal, Bandar Lampung: Aura publishing.

David Gadd dan Tony Jefferson. (2013). Kriminologi Psikososial suatu pengantar, Yogyakarta: Pustaka Belajar

Nafi’ Mubarok. (2017). Kriminologi dalam perspektif islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya.

I Gusti Ngurah Parwata. (2017). Terminologi Kriminologi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Muhammad Mustafa. (2007). Kriminologi, Jakarta: FISIP-UI Press.

Koentjoro, MBSc., Ph. D. (2013). KRIMINOLOGI. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Sulistyowati Irianto dan Shidarta. (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleks. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Yulianto Achmad dan Mukti Fajar. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

JURNAL

Hermi Pasmawati. (2015). Pendekatan Logoteraphy. Jurnal Syi’ar 15(1)

Nadia Utami Larasati. (2018). Efek Prisonisasi dan Urgensi Pemberian Pidana Alternatif bagi First Offender. DEVIANCE: JURNAL KRIMINOLOGI 2(1)

Ummu Salamah. (2015) Communication & Support Group Therapy dalam Mengembangkan Potensi Resiliensi Remaja Dari Keluarga Single Parents. Jurnal Komunikasi, 1(1)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang “Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan”

Wawancara

Wawancara dengan Setyarifky, Staf Pelayanan Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo

Wawancara dengan Rahmad Surackhmad, Petugas Pembinaan Kerohanian Rutan Kelas II B Wonosobo,

Wawancara dengan Naufal Allaam Firdaus, Staf Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Wonosobo




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id