Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Area Kos-Kosan di Wilayah Hukum Polres Bantul
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Bakhri, S. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaharuan Sistem di Indonesia. Jakarta: Total Media, hlm. 124.
JURNAL
Rian, P. S. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2).
TESIS
Sardjito, G. (2008). Tindakan Polri dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polwiltabes Semarang (Tesis) Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Wawancara
Wawancara dengan Agus, Miftah, Estu, Khansa, Rizka, dan Sulasy, selaku korban tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bantul, pada tanggal 3, 4, 5, 24, dan 26 Desember 2020.
Wawancara dengan Suharjiono selaku salah satu pemilik kos di Bantul, pada tanggal 23 Desember 2020.
Wawancara dengan Iptu Sutarja selaku wakil dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul, pada tanggal 3 Desember 2020.
Wawancara dengan Kurnia Dewi Anggraeny selaku Akademisi Dosen Pidana Universitas Ahmad Dahlan, pada tanggal 29 Desember 2020.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17475
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |