Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Area Kos-Kosan di Wilayah Hukum Polres Bantul

Sidik Ilmiawan, Muh. Endriyo Susila

Abstract


Perkembangan kehidupan sosial menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Di satu sisi masyarakat telah berkembang semakin modern dan maju dalam kehidupan sosialnya, namun di sisi lain banyak tingkah laku abnormal atau perilaku menyimpang yang terjadi dalam masyarakat dan pada umumnya menimbulkan keresahan antara satu dengan yang lainnya. Salah satu bentuk perilaku menyimpang adalah kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang cukup meresahkan dan sedang menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul adalah pencurian di area kos-kosan. Banyak warga yang melaporkan kehilangan, padahal laporan sebelumnya belum menemui titik terang dan belum terungkap siapa pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada yaitu mengenai bagaimana peran Polres Bantul dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di area kos-kosan di wilayah hukum Polres Bantul dan hambatan Polres Bantul dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di area kos-kosan wilayah hukum Polres Bantul. Penulis menggunakan jenis penelitian gabungan yaitu yuridis dan empiris. Data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan mencari data dan informasi di lokasi relevan terkait topik penelitian dengan studi pustaka, studi lapangan dengan cara wawancara, dan internet. Analisis data dilakukan secara deskriptif, kualitatif. Upaya yang dilakukan Polres Bantul dalam rangka penegakan hukumnya diantaranya melalui upaya pre-emptif, upaya preventif, dan upaya represif. Polres Bantul dalam penegakan hukumnya tidak lepas dari hambatan, bahwasannya hambatan tersebut dapat berupa faktor internal dan faktor eksternal

Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Polres Bantul

Full Text:

PDF

References


BUKU

Bakhri, S. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaharuan Sistem di Indonesia. Jakarta: Total Media, hlm. 124.

JURNAL

Rian, P. S. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2).

TESIS

Sardjito, G. (2008). Tindakan Polri dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polwiltabes Semarang (Tesis) Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Wawancara

Wawancara dengan Agus, Miftah, Estu, Khansa, Rizka, dan Sulasy, selaku korban tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bantul, pada tanggal 3, 4, 5, 24, dan 26 Desember 2020.

Wawancara dengan Suharjiono selaku salah satu pemilik kos di Bantul, pada tanggal 23 Desember 2020.

Wawancara dengan Iptu Sutarja selaku wakil dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul, pada tanggal 3 Desember 2020.

Wawancara dengan Kurnia Dewi Anggraeny selaku Akademisi Dosen Pidana Universitas Ahmad Dahlan, pada tanggal 29 Desember 2020.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id