Pemenuhan Hak Tersangka dalam Proses Penangkapan dan Penahanan di Kota Kendari

Indra Hafit Zahrulswendar, Muh. Endriyo Susila, Tanto Lailam

Abstract


Dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka, aparat kepolisian bisa menggunakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Karena bersifat membatasi kemerdekaan pribadi, proses penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aparat kepolisian tidak boleh menggunakan upaya paksa tersebut secara sewenang-wenang. Dalam proses penangkapan dan penahanan, tersangka memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum. Di Kota Kendari, terdapat indikasi terjadinya pelanggaran hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dalam proses penangkapan dan penahanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemenuhan hak tersangka dalam proses penangkapan dan penahanan di Kota Kendari telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif empiris dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat penyidik yang belum memahami pentingnya pemberian penjelasan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka kepada tersangka. Beberapa tersangka di Kota Kendari belum memahami hak-hak yang mereka miliki dalam proses penangkapan ataupun penahanan, tersangka tersebut juga tidak mendapatkan penjelasan oleh penyidik terkait hak-hak mereka sehingga tersangka tidak dapat berupaya untuk mencari keadilan karena tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tersangka. Beberapa hak yang dimiliki oleh tersangka telah dipenuhi tetapi juga terdapat beberapa hak tersangka yang belum dipenuhi sehingga hak tersangka di Kota Kendari belum terpenuhi secara maksimal

Keywords


Hak-hak Tersangka, Penahanan, Penangkapan

Full Text:

PDF

References


BUKU

Fuady, M. & Fuady S. L. L. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Parera, T. Y. (2016). Advokat dan Penagakan Hukum. Yogyakarta: Genta Press.

Renggong, R. (2014). Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Tiara, A. E. dkk. (2017). Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan Catatan Kasus Penyiksaan Tahun 2013-2016. Jakarta: LBH Jakarta.

JURNAL

Berutu, E. S. (2017), Penangkapan dan Penahanan Tersangka Menurut KUHAP dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia. Lex Crimen, 6(6).

Darmansyah P. & Djaman P. (2013). Perlindungan Hak Tersangka Terhadap Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Polresta Palu). Legal Opinion, 1(6).

Hartini, S. (2010). Kajian tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian dalam Penegakan Hukum pada Era Reformasi. Jurnal Civics: Kajian Kewarganegaraan, 7(1).

Idrah, H. M. C. (2012). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak-hak Tahanan, Jurnal Lex Specialis, 3(15).

Linggama, S., (2018). Pelaksanaan Pemeriksaan Praperadilan Berkaitan dengan Masalah Penahanan Bagi Tersangka Oleh Penyidik Menurut UU No. 8 Tahun 1981. Lex Crimen, 7(5).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

INTERNET

Pramesti, T. J. A. (2015). Hal yang Wajib Diperhatikan saat Polisi Melakukan Penangkapan. Diakses pada tanggal 30 Januari 2020, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan.

Wawancara

AIPDA Amran, penyidik, dalam wawancara di Polres Kota Kendari, 13 Januari 2020. Izin mengutip telah diberikan.

BRIGADIR Muhammad Rabiul, penyidik, dalam wawancara di Polres Kota Kendari, 13 Januari 2020. Izin mengutip telah diberikan.

BRIPKA Sugianto, penyidik, dalam wawancara di Polres Kota Kendari, Senin 13 Januari 2020. Izin mengutip telah diberikan.

DK dan GA, tersangka, dalam wawancara di Rutan Kelas IIA Kota Kendari, 14 Januari 2020. Izin mengutip telah diberikan.

E, tersangka, dalam wawancara di Rutan Kelas IIA Kota Kendari, 14 Januari 2020. Izin mengutip telah diberikan.

MH, tersangka, dalam wawancara di Rutan Kelas IIA Kota Kendari, 14 Januari 2020. Izin mengutip telah diberikan.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id