Implikasi Tumpang Tindihnya Pasal Ujaran Kebencian Pada Tahap Prapenuntutan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia

M. Ilham Wira Pratama

Abstract


The criminal justice system aims to enforce material criminal law and formal criminal law. The parts in a legal system in principle should not be in conflict, conflict, or overlap with each other. However, the offense of expressing hatred is regulated in more than one criminal law legislation (overlapping) so that this has the potential to affect the law enforcement process in the criminal justice system. So it is necessary to know what the implications are in the criminal justice system, especially at the pre-prosecution stage. The research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that the overlapping provisions of criminal law regarding hate speech have implications for the stagnation of the case process at the pre-prosecution stage, because of the potential for back and forth case files between investigators and public prosecutors because both of them can have different opinions and stances regarding the hate speech article that will be applied, so as to be detrimental to the suspect's right to obtain legal certainty and the quick and simple judicial process will be neglected.

Keywords


Hate Speech, Pre-prosecution, Criminal Justice System

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Zamroni. (2009). Sistem Peradilan Pidana dalam Pembumian Hukum. Jurnal Inovasi, 6 (4).

Ali, Mahrus. (2018). Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25 (3).

Bakhri, Syaiful. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Barhamudin. (2020). Kedudukan Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Menurut Sistem Peradilan Pidana. Jurnal SOLUSI, 8 (2).

Fahmi. dkk. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum RESPUBLICA, 20 (1).

Febriansyah, Ferry Irawan. dkk. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (2).

Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanto, Cakra Nur Budi. (2017). Fungsi Pra Penuntutan Terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Penuntutan Perkara Pidana oleh Penuntut Umum. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12 (4).

Kadri., Husin. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Kristian., & Tanuwijaya, Christine. (2015). Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justicia, 1 (2).

Mangantibe, Veisy. (2016). Ujaran Kebencian dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech). Lex Crimen, 5 (1).

Manullang, Nadya Lestari Tua. (2016). Analisis Yuridis tentang Prapenuntutan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia Tersangka. JOM Fakultas Hukum UNRI, 3 (1).

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.

Oktiawan, Chandra. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Media Sosial. Al Adl: Jurnal Hukum, 13 (1).

Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (1982). Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

Prahassacitta, Vidya. (2017). Tumpang Tindih Lingkup dan Ketentuan Pidana Mengenai Ujaran Kebencian di Indonesia. Diakses pada 21 Agustus 2022, https://business-law.binus.ac.id/2017/07/25/tumpang-tindih-lingkup-dan-ketentuan-pidana-mengenai-ujaran-kebencian-di-indonesia/.

Prasetyo, Teguh. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Remaja, I Nyoman Gede. (2019). Rancangan KUHP Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana Yang Perlu Dikritisi. Kertha Widjaya Jurnal Hukum, 7 (2).

Rinaldi, Ferdian. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21 (2).

Rozi, Raja Mohamad. (2017). Revitalisasi Lembaga Pra Penuntutan Guna Menyokong Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 6 (1).

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8 (3).

Soekanto, Soerjono. (2010). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulistyanta. (2013). Implikasi Tindak Pidana Di Luar KUHP Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 13 (2).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Waskito, Achmad Budi. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1 (1).

Winata, Muhammad Reza. (2021). Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10 (2).




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i1.17568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id