Perspektif Hak Asasi Manusia dan Landasan Yuridis terkait Praktik Abortus Provocatus di Indonesia

Salma Agustina, Handar Subhandi Bakhtiar

Abstract


In medically, abortion refers to actions on a fetus that cannot survive outside the womb by stopping and removing the fetus.The purpose of this study is to understand the view of human rights and the juridical basis for the practice of abortion provocatus in Indonesia. As for the perspective of human rights, in order to be able to find out what rights are attached to mothers and children to this practice in order to determine the responsibilities of various parties related to the rules based on positive law. Furthermore, to comprehend the regulations that oversee the implementation of abortus provocatus so that they can know how they are held accountable for the types of abortion that are included in Abortus Provocatus based on positive law in Indonesia. The results obtained in this study indicate that according to the view of human rights (HAM), in the practice of abortion provocatus there are 2 rights that are discussed, namely the right to life for the fetus and the right to health for the mother. Basically abortion in any form is strictly prohibited because it is included in the deprivation of the right to life. However, the problem becomes different when the gestation period displays signs of a healthcare crisis that could jeopardize the well-being of the mother.. Meanwhile, there are 2 rules that form the juridical basis for the practice of provocatus abortion in Indonesia, namely the Criminal Code and the Health Law. In the Criminal Code, abortion is strictly prohibited and is a crime. Meanwhile, there is an exception to the prohibition on abortion provocatus which is regulated in the Health Law, namely if pregnancy occurs in a woman who is a victim of rape and the pregnancy has indications of a medical emergency

Keywords


Abortion Practices; Abortus Provocatus; Human Rights; Juridical Basis

Full Text:

PDF

References


Aroma, E.M. & Fransiska, M. (2019). Lembar Fakta: Aborsi dalam Perspektif Agama dan HAM. Jakarta: Universitas Indonesia.

Arsalna, H. A., Susila, M. E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2(1).

Budiyanto & Ngainnur, R. S. (2020). Analisi Tindakan Aborsi Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 7(9).

Cindy, O. (2020). Pengaturan Aborsi dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia”. Rio Law Jurnal, 1(1).

Elfan, W. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi. Jurnal Jatiswara, 35(1).

Erika, L., Sari, H., Indah, P. (2018). Analisis Yuridis Tindakan Medis Aborsi Menurut Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan Dikaitkan Dengan Hukum Islam. Jurnal Langsat 5(1).

Evi, Y. (2020). Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif (Tesis) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia.

Fikar, M. K. (2020). Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus di Indonesia. Jurnal Penelitian Ipteks, 5(1).

Harahap, M. R. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Turut Serta Melakukan Aborsi Menurut Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/Pn.Kpg (Skripsi) Universitas Muhammadiyah, Sumatera Utara, Indonesia.

Linda, F. (2017). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). Jurnal AL-‘ADALAH, 14(1).

Marfuatun, L. (2018). “Aborsi dalam Perspektif Medis dan Yuridis. Jurnal Kebidanan dan Kesehatan 5(1).

Margaret, G. M., et.al. (2018). Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java. Situasi Aborsi dan Asuhan Pasca Keguguran di Jawa: Hasil penelitian estimasi angka kejadian aborsi dan situasi layanan asuhan pasca keguguran di Jawa tahun 2018 oleh Guttmacher Institute dan FKM UI.

Mulkam, N. (2017). Aborsi Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia: Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1( 2).

Nurul, F. (2022). Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam. Presumption of Law: Fakultas Hukum Universitas Majalengka, 4(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Rahmawati. (2013). Tindakan Aborsi (Tinjauan Menurut Hukum Keluarga Islam). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah 11(1).

Rumelda, S. & Rasmita, L. (2019). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Darma Agung, 27(3).

Sri, W. (2019). Aborsi pada Masa Iddah Wanita Hamil Untuk Mempercepat Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam. Al-ahwal 12(1).

Subiyakto, et. al. (2021). Social Criticism in Hijaz Yamani's Poetry Literature entitled Human Rights (HAM). The Kalimantan Social Studies Journal, 3(1).

Syahbana, P.A., Suharno., Hanuring, A. (2022). Analisis Yuridis Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 15(2).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Wibawanto. (1999). Jalan kemanusiaan: Panduan untuk memperkuat Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Widjanarko, A. (2020). Kajian Hukum Peraturan Pemerintah No 61/2014 Tentang Legalisasi Aborsi Korban Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Korban dan Hak Asasi Manusia (Tesis) Universitas Muhammadiyah, Malang, Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i3.18551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id