Perspektif Hak Asasi Manusia dan Landasan Yuridis terkait Praktik Abortus Provocatus di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aroma, E.M. & Fransiska, M. (2019). Lembar Fakta: Aborsi dalam Perspektif Agama dan HAM. Jakarta: Universitas Indonesia.
Arsalna, H. A., Susila, M. E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2(1).
Budiyanto & Ngainnur, R. S. (2020). Analisi Tindakan Aborsi Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 7(9).
Cindy, O. (2020). Pengaturan Aborsi dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia”. Rio Law Jurnal, 1(1).
Elfan, W. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi. Jurnal Jatiswara, 35(1).
Erika, L., Sari, H., Indah, P. (2018). Analisis Yuridis Tindakan Medis Aborsi Menurut Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan Dikaitkan Dengan Hukum Islam. Jurnal Langsat 5(1).
Evi, Y. (2020). Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif (Tesis) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia.
Fikar, M. K. (2020). Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus di Indonesia. Jurnal Penelitian Ipteks, 5(1).
Harahap, M. R. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Turut Serta Melakukan Aborsi Menurut Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/Pn.Kpg (Skripsi) Universitas Muhammadiyah, Sumatera Utara, Indonesia.
Linda, F. (2017). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). Jurnal AL-‘ADALAH, 14(1).
Marfuatun, L. (2018). “Aborsi dalam Perspektif Medis dan Yuridis. Jurnal Kebidanan dan Kesehatan 5(1).
Margaret, G. M., et.al. (2018). Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java. Situasi Aborsi dan Asuhan Pasca Keguguran di Jawa: Hasil penelitian estimasi angka kejadian aborsi dan situasi layanan asuhan pasca keguguran di Jawa tahun 2018 oleh Guttmacher Institute dan FKM UI.
Mulkam, N. (2017). Aborsi Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia: Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1( 2).
Nurul, F. (2022). Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam. Presumption of Law: Fakultas Hukum Universitas Majalengka, 4(2).
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Rahmawati. (2013). Tindakan Aborsi (Tinjauan Menurut Hukum Keluarga Islam). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah 11(1).
Rumelda, S. & Rasmita, L. (2019). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Darma Agung, 27(3).
Sri, W. (2019). Aborsi pada Masa Iddah Wanita Hamil Untuk Mempercepat Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam. Al-ahwal 12(1).
Subiyakto, et. al. (2021). Social Criticism in Hijaz Yamani's Poetry Literature entitled Human Rights (HAM). The Kalimantan Social Studies Journal, 3(1).
Syahbana, P.A., Suharno., Hanuring, A. (2022). Analisis Yuridis Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 15(2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Wibawanto. (1999). Jalan kemanusiaan: Panduan untuk memperkuat Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Widjanarko, A. (2020). Kajian Hukum Peraturan Pemerintah No 61/2014 Tentang Legalisasi Aborsi Korban Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Korban dan Hak Asasi Manusia (Tesis) Universitas Muhammadiyah, Malang, Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i3.18551
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |