Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Ringan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Adiesta, (2021). Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities. 2 (2).
Alif Wisuda Arifin, (2022) “Implementasi Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Menanggulangi Overcapacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang”. DIPONEGORO LAW JOURNAL. 2(3).
Andriyanti, E. F. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and development.8.(4).
Hestaria, Helena, Dkk, (2020).Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(5).
Indiyani, k. D. (2021).“Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan”, jurnal UniversitasJember. 4(2).
Lokal, P.T. (2019).“Restorative Justice Kejaksaan”. Jurnal Rechts Vinding. 5(3).
Porlen Hatorangan Sihotang, (2020). “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi di Polresta Deli Serdang”. Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum. 3(5).
Sitindaon, (2022). Implementasi Restorative Justice Setelah Keluarnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik (Studi Di Kejaksaan Negeri Dairi). Respository.uhn, 23(7).
YULIA, Rena; PRAKARSA, Aliyth. (2021). Telaah Yuridis Terhadap Pengaturan Restorative Justice Di Kepolisian. Jurnal Wajah Hukum, 2(4).
Skripsi/Thesis
Damayanthi, N. M. (2022). “Implementasi Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Jombang” (Thesis). Jawa Timur. Upn Veteran Jawa Timur.
Purnawirawan, (2022), “Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Polrestabes Semarang”. (Skripsi). Semarang. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo).
Regulasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Bedasarkan Keadilan Restoratif.
Website
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Yogyakarta, (2023), ‘’Data Tindak Pidana”. Diakses tanggal 15 November 2022 .http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/547-data-tindak-pidana?id_skpd=39#48
Eko Pandiangan, (2021), Bagaiamana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice. Diakses tanggal 3 maret 2023 https://eap-lawyer.com/bagaimana-prosedur-mendapatkan-restoratif-justice-perdamaian-di-kepolisian/
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i2.19806
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |