Kewenangan KPK dalam Melakukan Penggabungan Perkara TPPU dengan Predicate Crime Korupsi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
M. Ridwan dan Ediwarman, Azas-Azas Kriminologi, Medan, USU Press, 1994.
Jurnal
Afnan Wildana Basith. (2021) Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Hukum Di Indonesia. Sintaksis : Jurnal Ilmiah Pendidikan, 1(3).
Aprianto J. Muhaling. (2019). Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang – Undangan Yang Berlaku Lex Crimen, 8(3).
Beni Kurnia Illahi dan Muhammad Ikhsan Alia. (2017). Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas. Integritas, 3(2).
Budi Saiful Haris. (2016) Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Integritas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 29(1).
M. Ilham Wira Pratama. (2022). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC).
Yan Patmos. (2017). Penegakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Journal Of Law And Policy Transformation, 2(2).
Yonathan Sebastian Laowo. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring). Jurnal Panah Keadilan, 1(1).
Regulasi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.21441
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |