PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA ANAK YANG MEMBAWA PREKURSOR NARKOTIKA
Abstract
Tingginya nilai sebuah peradaban menimbulkan kemajuan bagi kehidupan manusia namun juga membawa dampak buruk jika semua itu tidak ditempatkan pada tempatnya, terutama terhadap anak-anak. Anak sebagai tunas dan penerus bangsa seharusnya dijaga dan dilindungi hak dan kewajibannya untuk tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan usia dan lingkungannya serta memperhatikan pergaulan anak saat ini sangat berbahaya disaat bergaul secara bebas biasa berdampak pada penyalahgunaan narkotika seperti dalam kasus ini dimana desakan dari teman yang mengarah kepada anak-anak untuk melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan informasi serta data yang terkait mengenai aturan hukum yang ada guna menjawab isu hukum yang berkembang dan dihadapi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor desakan dari teman yang membuat tindak pidana pemufakatan jahat membawa prekursor narkotika tersebut terjadi dan hakim dalam memutus perkara tersebut dalam pertimbangannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-Undang Pengadilan Anak.Tindak pidana pemufakatan jahat membawa prekursor narkotika yang terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang dilakukan oleh anak-anak terselesaikan melalui persidangan dengan Perkara Nomor : 218/Pid.Sus/2013/Pn.Slmn dimana terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Kata kunci : Anak, Prekursor Narkotika, Sanksi Pidana
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku-buku
Abu Huraerah, 2018, Kekerasan terhadap Anak, Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika.
Duwi Handoko, 2017, Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia, Pekanbaru, Hawa dan Ahwa.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Bandung, Refika Aditama.
Muhammad Taufik Makarao dkk, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Kekerasan Rumah Tangga, Jakarta, Rineka Cipta.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Nandang Sambas, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanan Anak di Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Peter mahmud marzuki, 2013, Penelitian hukum, Jakarta, kencana prenada media group.
R. Abdoel Djamali, 2005, Hukum Pengantar Indonesia, Jakarta,Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo, 2013, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusa Media.
Jurnal
Anton Sudanto, 2017, PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 7 No.1.
Ayu A. A Hamzah, 2014, PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PREKURSOR DI KALANGAN KORPORASI, Jurnal Lex Crimen, Vol. 3 No. 2.
B.K Wijaya, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Kasus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Diponegoro Law Journal Vol.V/No.4/2016
Didik Endro Purwoleksono, Penanganan Perkara Pidana Anak yang Tersangka/Terdakwanya Anak-Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Vol.19/No.III/2004
Dyana C. Jatmika, Nandang Mulyana, dan Santoso Tri Raharjo, Residivis Anak Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Proses Integrasi ke Dalam Masyarakat, Jurnal Hukum Unpad, Vol.V/No.I/2015
Frezcilia Dewi Daleda, Kajian Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Sebagai Unsur Delik Yang Memberatkan, Lex Crimen, Vol.VI/No.VI/2017
Ida Nor Shanty, Suyahmo dan Slamet Sumarto, 2015, FAKTOR PENYEBAB KENAKALAN REMAJA PADA ANAK KELUARGA BURUH PABRIK ROKOK DJARUM DI KUDUS, Unnes Civic Education Journal, Vol.1 No. 2
Immanuel Christophel Liwe, Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang Diajukan ke Pengadilan, Lex Crimen, Vol.II/No.7/2013
Ivo Noviana, 2015, KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA CHILD SEXUAL ABUSE: IMPACT AND HENDLING, Sosio Informa, Vol. 01, No. 1.
Ngawiardi, “Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Pencabulan Anak Di bawah Umur di Parigi Moutong”, Jurnal Untad, Vol.IV/No.4/2016
R.Atang Ranoemihardja, Kajian Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Sebagai Unsur Delik Yang Memberatkan, Lex Crimen, Vol.VI/No.VI/2017
R.B.Sularto, Budhi Wisaksono, Agung Pambudi, Pengaruh Sistem Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pidana dengan Peningkatan Jumlah Narapidana Residivis, Diponegoro Law Journal, Vol.V/No.III/2016
Tengku M.D Rizal, Tanggung Jawab Profesi Hakim Sebagai Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Indonesia Vo.I/ No.I,/2012
Artikel
Asrori, 2019, “UPAYA MENANGGULANGI JUVENILE DELENQUENSI MENURUT SARLITO WIRAWAN SARWONO DAN ZAKIAH DARADJAT (TELAAH KOMPARATIF PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM)”, Prosiding Seminar Nasional Prodi PAI Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Skripsi/Tesis
Agung Kurniawan, 2018, PENERAPAN PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA, Tesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Titik Hastary, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Pengadilan Negeri Sukoharjo), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Inge Meylinda Wiyana, 2018, EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PIDANA PENJARA BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PENGULANGAN (RESIDIVIS) DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mojokerto), Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Internet
https://www.neliti.com/id/universitas-tadulako?per_page=50&page=10, Ngawiardi, “Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Pencabulan Anak Di bawah Umur di Parigi Moutong”, diakses selasa 7 Mei 2019
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/46d1bd9588c2a6cb2cb99f2d9e0821c9, Putusan Nomor : 218/Pid.sus/2013/Pn.Slmn, diakses pada 6 November 2018, 11:00 wib, hlm.23
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cf17ede036c7f818b1cfd928c1b3a9a2, diakses senin 1 Juli 2019, 21.00 Wib
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/1483/, diakses senin 1 Juli 2019, 20.30 Wib
http://fisip.unpad.ac.id/jurnal/index.php/share/article/view/44, Teori Penyebab Kenakalan Anak, diakses selasa 2 Juli 2019,pkl 10.00 Wib
http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/persona/article/view/27, diakses selasa 2 Juli 2019,pkl 10.00 Wib
https://www.wawasanpendidikan.com/2015/02/upaya-penanggulangan-kenakalan-remaja.html, Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja, diakses selasa 2 Juli 2019. 10.30 Wib
http://www.gresnews.com/berita/tips/96184-permufakatan-jahat-dalam-kejahatan-narkotika-/, diakses selasa 16 April 2019, pkl. 14.00 wib
http://endriprastiono.blogspot.com/2014/01/penerapan-unsur-permufakatan-jahat.html, diakses senin 15 April 2019, pkl 19.00 Wib
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |