PENJATUHAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Tata cara pelaksanaan serta prosedur pemidanaan pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak terdapat penjelasannya secara mendalam di dalam undang-undang maupun peraturan yang ada. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah penjatuhan sanksi pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu jenis penelitian yang bersumber dari bahan hukum primer yang terdiri dari undang-undang, bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin, hasil penelitian, serta jurnal, dan dilakukan wawancara kepada Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial di BPRSR Sleman yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjatuhan sanksi pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berhadapan dengan hukum itu di lakukan dengan cara melatih anak untuk terjun bekerja secara langsung bukan di latih untuk ketrampilan. Kesimpulannya adalah penjatuhan sanksi pidana pelatihan kerja terhadap anak yaitu anak di latih untuk bekerja dan untuk menyelesaikan pidana tersebut dibantu oleh pekerja sosial.
Kata kunci : Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Pelatihan Kerja, Tujuan Pemidanaan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |