Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Abstract
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya diversi tidak dapat dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat agar dapat dilakukan diversi hanya terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah tujuh tahun dan tindak pidana tersebut bukanlah pengulangan tindak pidana. Hal tersebut jelas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana pencabulan, karena tindak pidana pencabulan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hosianna, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, Varia Peradilan,XXVINO.325.
Laden Marpuang, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar grafika
Michael Gurian, 1996, The Wonder of Boys: Cara Membesar Anak Laki-laki Menjadi Pria Sejati, Jakarta : Serambi
M.Nasir Djamil,2012, Anak BuKan Untuk Di Hukum, Jakarta:Sinar Grafika
R. Soesilo, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Bogor
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumn.
Soedarso, 1992, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
Soedikno Martokusumo, 2005, Mengenal Suatu Hukum Pengantar. Yogyakarta : Liberty
Wagiati Soetdjo, 2005, Hukum Pidana Anak, Bandung:PT Rafika Aditama
Jurnal
Bilher Hutahaean, “Penerapan Sanki Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak”, Jurnal Yudisial, Volume 6, Nomor 1, (2013).
Sonia Jasmine, “Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencabulan”, Jurnal Hukum UAJY, Volume 1, Nomor 1, (2016).
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungn Anak
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Internet
Desshinta Glady, “Pasal 28 b Ayat (2)”, Diakses Pada Selasa 03 Desember 2014, https://www.kompasiana.com/desshintaglady/54f5e4b6a33311ee768b4590/Pasal -28-b-ayat-2
Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, /http://www.kpai.go.id
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |