Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Renna Prisdawati, Mukhtar Zuhdy

Abstract


Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya diversi tidak dapat dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat agar dapat dilakukan diversi hanya terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah tujuh tahun dan tindak pidana tersebut bukanlah pengulangan tindak pidana. Hal tersebut jelas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana pencabulan, karena tindak pidana pencabulan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun


Keywords


anak pelaku tindak pidana; tindak pidana pencabulan; penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Hosianna, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, Varia Peradilan,XXVINO.325.

Laden Marpuang, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar grafika

Michael Gurian, 1996, The Wonder of Boys: Cara Membesar Anak Laki-laki Menjadi Pria Sejati, Jakarta : Serambi

M.Nasir Djamil,2012, Anak BuKan Untuk Di Hukum, Jakarta:Sinar Grafika

R. Soesilo, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Bogor

Setya Wahyudi, 2011, Implementasi ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumn.

Soedarso, 1992, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta

Soedikno Martokusumo, 2005, Mengenal Suatu Hukum Pengantar. Yogyakarta : Liberty

Wagiati Soetdjo, 2005, Hukum Pidana Anak, Bandung:PT Rafika Aditama

Jurnal

Bilher Hutahaean, “Penerapan Sanki Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak”, Jurnal Yudisial, Volume 6, Nomor 1, (2013).

Sonia Jasmine, “Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencabulan”, Jurnal Hukum UAJY, Volume 1, Nomor 1, (2016).

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungn Anak

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Internet

Desshinta Glady, “Pasal 28 b Ayat (2)”, Diakses Pada Selasa 03 Desember 2014, https://www.kompasiana.com/desshintaglady/54f5e4b6a33311ee768b4590/Pasal -28-b-ayat-2

Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, /http://www.kpai.go.id




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id