PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI KEKERASAN DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN BANTUL
Abstract
Perbuatan klitih disertai kejahatan yang terjadi di Bantul telah membuat keresahan banyak masyarakat. Pelaku klitih sebagaian besar dilakukan pelajar (SMA) atau (SMK) dengan cara bergerombol beraksi malam atau sore hari, mereka melakukan atas dasar balas dendam. Berdasarkan latarbelakang tersebut terdapat permasalahan tentang Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan klitih yang di sertai kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang disertai dengan kekerasan pada Wilayah Hukum Kabupaten Bantul yaitu dengan melakukan Upaya Non Penal (preventif) dan Upaya Penal represif (upaya penangulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku :
Ende Hasbi Nassaruddin,2016,Kriminologi,Pustaka Setia,Bandung
Malina,2009,Peradilan Pidana Anak di Indonesia,Refika Aditama,Bandung
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sudarto,1981,Kapita selekta hukum pidana, Alumni,Bandung
G.P.Hoefnagles dalam bukunya Barda Nawawi Arief,2008,Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru,Kencana Prenadamedia Group,Semarang
Jurnal :
Ulfa Danni Rosada, Kusno Effendi, Amin Wahyudi,”Hubungan Penanaman Nilai Rukun Kepada Anak Terhadap Perilaku Rukun Tingkat SMP”,Jurnal Konseling GUSJIGANG,Vol.3 No.2,(Juli-Desember 2017
Siti Fatimah dan M Towil Umuri.”Faktor-faktor Penyebab Kenakalan Remaja di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul”.Jurnal Citizenship. Vol 4 No. 1.Juli 2014.
Sarwono R budi,”Mengendalikan Kegaduhan Sosial “Klitih” dengan Ketahanan Keluarga”,Proceeding seminar dan logikarya nasional revitalisasi laboratorium dan jrnal ilmiah dalam implementasi kurikulum bimbingan dan konseling berbasis KKNI,Vol.3 No 2,4-6 Agustus 2017
Internet :
Zhafira.http :wargajogja.net/hukum/keresahan-sosial-akibat-fenomena-geng klitih.html.diunduh ada hari minggu 23 Desember 2018 jam 09.00 WIB
UsmanHadi,https://www.google.com/amp/s/jogja.tribunnews.com/amp/2016/12/15/polres-bantul-tetapkan-10-tersangka-dalam-aksi-klitih-di-imogiri-semuanya-masih-bocah-di-bawah-umur,diunduh pada hari Kamis 5 Desember 2019, jam 13.43 WIB
Peraturan Perundangt-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantiejdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |