Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2017: Studi pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Pratomo Cahyo Kurniawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas Kepatuhan Wajib Pajak, Faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya, dan Upaya Pemerintah untuk Memotivasi Wajib Pajak sehubungan dengan Peraturan No. 44 Tahun 2017. Penelitian ini digunakan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang esensi Kepatuhan Wajib Pajak dan Faktor-faktor yang mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak untuk meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi dari PKB & BBNKB. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan melalui observasi langsung di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan melakukan kegiatan secara interaktif. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada saat pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak sangat penting dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah perlu meningkatkan layanan, membuat transparansi, dan meningkatkan fasilitas dan infrastruktur dalam membayar pajak.


Keywords


Pajak; Motivasi; Peningkatan Penghasilan; Layanan Publik.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1987. Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah, Jakarta: Media Sarana Press.

Achmad Tjahyono & Muh. Taufik Husein, 2002. Perpajakan di Indonesia; Yogyakarta : YKPM.

Amir Santoso,1992. Analisa Kebijakan Publik : Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik No. 3, Jakarta : Gramedia.

Amrah Muslimin, 1982. Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung : Alumni.

Anderson, James E. 1979. Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston.

Arifin P Soeria Atmaja, 2009. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum, Teori, Kritik, dan Praktik, Jakarta : Rajawali Pers.

Bagir Manan, 1990. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Azas Desentralisasi Menurut UUD 1945. Bandung : Universitas Padjadjaran.

Connolly, Sara and Alistair Munro, 1999. Economics of The Public Sector, New York : Prentice Hall.

Davey, K.J. 1988. Pembiayaan Pemerintah Daerah:Praktek-praktek Iinternasional dan Relevansinya Bagi DUnia Ketiga, diterjemahkan oleh Amanullah, Jakarta : UI Press.

Dye., Thomas R. 1978. Understanding public policy, Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs. Easton, David. 1953. The Political System, New York : Knopf.

Erly Suandi, 2000. Hukum Pajak, Jakarta : Salemba Empat.

Eti Rochaety, dkk. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Akara, Jakarta, 2010.

Friedrick, Carl J. Friedrick, 1963. Man and His Government, New York: Mc Graw Hill. George

C. Edwards III, Ira Sharkansky, 1978. The Policy Predicament, San Fransisco: W.H. Freeman and Company,.

Gunawan, B., & Hapsari, G. Y. (2018). Analisis Penilaian Aset Tetap PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan dan Upaya Mengontrol Permodalan. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1(2), 82-90.

Irawan Soejito, 1981. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta : Bina Aksara. Jenkins, W.I.1978. Public Analysis, Oxford: Martin Robertson.

J. Kaloh, 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Jakarta : Rineka Cipta.

J.S. Badudu, 1994. Sutan Mohammad Zen, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta ; Pustaka Sinar Harapan.

Krishna D. 2003. Darumurti, Umbu Rauta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran, Pengaturan

dan Pelaksanaan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Laswell, Harold D., Abraham Kaplan, 1970. Power and Society, New Haven: Yale University Press.

Miyasto, 1991. Pajak Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai. Studi Mengenai Dampak terhadap Harga, Penerimaan dan Struktur. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Muqodim, 1999. Perpajakan Buku Satu, Yogyakarta : UII Press.

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 TAHUN 2010 Tentang Tahapan Persiapan.

Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2017.

R. Kaho, 1995. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rochmat Soemitro, 2004. Asas dan Dasar Perpajakan 2. Bandung : PT Refika Aditama.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers.

R. Santoso Brotodihardjo, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet Pertama Edisi Keempat, Bandung: PT. Refika Aditama.

Sally M. Jones, 2002. Principles of Taxation, New York:Mc Graw Hill.

Sommerfeld et al. 1994. Concepts of Taxation, San Diego: The Dryden Press.

Sujamto, 1979/1980. Latar Belakang Otonomi Daerah Yang Nyata Dan Bertanggungjawab Dititikberatkan Pada Daerah Tingkat II. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan, Jakarta : Departemen dalam Negeri.

Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang.

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.




DOI: https://doi.org/10.18196/jati.020113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia



Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia is indexed by :

 

Office:

Editorial of Jati UMY, Building D, Jl. Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Telp: (0274) 387656
Fax: (0274) 387646
WA: +62 858-3939-7548 (Puspita Dewi)
Email: jati@umy.ac.id

Based on a work at https://journal.umy.ac.id/index.php/jati/index

Creative Commons License
Jati : Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.