PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK ROHINGYA HUMAN RIGHT VIOLATIONS ON ROHINGYA CONFLICT
DOI:
https://doi.org/10.18196/jiwp.2221Keywords:
Etnis Rohingya, Burmanisasi, Hak Asasi Manusia dan GenosidaAbstract
Konflik yang terjadi di Myanmar antara agama Islam dan Budha berdampak jangka panjang bagi etnis Rohingya yang beragama Islam. Egoisme pemerintah Myanmar yang tidak mengakui adanya etnis Rohingya di Myanmar membuat adanya pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Rohingya. Tulisan ini berusaha menjelaskan tentang konflik yang terjadi di Myanmar sejak diterapkan sebuah kebijakan yang disebut burmanisasi. Burmanisasi merupakan kebijakan yang hanya mengakui adanya agama Budha di Myanmar. Oleh sebab itu, etnis Rohingya yang merupakan salah satu etnis di Myanmar tidak diakui kewarganegaraanya hingga dilakukan tindakan kekerasan dan diskriminasi. Tindakan tersebut seperti pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran tempat tinggal, penganiayaan dan penindasan. Akibat dari berbagai tindakan ini, mengakibatkan warga Rohingya mengalami luka hingga akhirnya meninggal dunia. Tercatat bahwa tahun 2017 jumlah korban yang meninggal adalah 13.759 jiwa termasuk anak-anak. Berdasarkan jumlah korban dan berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia, maka tindakan tersebut masuk dalam kejahatan genosida. Sebagian yang merasa tidak nyaman di Myanmar memilih untuk mengungi ke negara-negara terdekat seperti Bangladesh dan Indonesia. Pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi membuat respon dari berbagai Negara agar konflik ini segera di selesaikam oleh pemerintah Myanmar.References
Referensi
Aluna, Hardi S.D dan M. Kholit Juani, 2017. Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2012- 2015. Indonesian Perspective, Vol. 2, No,1 Januari-Juli Ayu, Tiara Dewinta, 2016. Peran Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dalam Menangani Konflik Etnis RakhineRohingya di Myanmar Tahun 2012- 2013. Journal of International Relations, Vol. 2, No. 2. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro Baehr, Pieter, dkk, 2001. Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. Buyung, Adnan Nasution dan A. Parta M. Zah, 2006. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. International Crisis Group Asia, 2014. Myanmar: The Politics of Rakhine State. 22 Oktober. Ichikaya, Gulia Mitzy, 2014. Perlawanan Etnis Muslim Rohingya terhadap Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Burma-Myanmar. Indonesian Journal of International Studies, Vol.1, No. 2 Desember
Nur, Sandy Ikfal Raharjo, 2015. Peran Identitas Agama dalam Konflik di Rakhine Myanmar Tahun 2012-2013. Jurnal Kajian Wilayah, Vol.6 No. 1. Yulia, Anna Hartati, 2013. Studi Eksistensi Etnis Rohingya di Tengah Tekanan Pemerintah Myanmar. Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 2 No. 1. Triono, 2014. Peran ASEAN Dalam Penyelesaian Konflik Etnis Rohingya. Jurnal TAPIs Vol.10 No.2 Juli-Desember Susanti, Aviantina DKK, Penye- lesaian Kasus pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Turangan, Doortje D. “Tindakan Kejahatan Genosida dalam Ketentuan Hukum Inter- nasional dan Hukum Nasional”. Karya Ilmiah.
Internet
700 Warga Rohingya Tewas dalam Bulan Pertama Kekerasan Myanmar diakses dari http://global.liputan6.com/ read/3195783/6700-wargarohingya-tewas-dalam-bulan- Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Konflik Rohingya
pertama-kekerasan-myanmar, diakses pada 17 Januari 2018
Data dan Fakta Tentang Rohingya, Arakan dan Rakhine diakses dari web http://www.islamedia. id/2012/08/data-dan-faktatentang-rohingya-arakan.html, diakses pada 22 januari 2018 Krisis terbaru Rohingya: bagaimana seluruh kekerasan bermula? diakses dari web http:// www. bbc . com/indonesia/ dunia-41105830, diakses pada 17 Januari 2018 Muslim Rohingya Pilih Mengungsi ke Indonesia, Begini Perlakuan Malaysia dan Thailand pada Mereka diakses dari http://medan.tribunnews. com/2017/09/05/muslimrohingya-pilih-mengungsi-keindonesia-begini-perlakuanmalaysia-dan-thailand-padamereka?page=all, diakses pada 09 Februari 2018
Myanmar/Bangladesh: MSF surveys estimate that at least 6,700 Rohingya were killed during the attacks in Myanmar diakses dari http://www.msf.org/en/ article/myanmarbangladeshmsf-surveys-estimate-least6700-rohingya-were-killedduring-attacks, diakses pada 17 Januari 2018
Situation Report: Rohingya Refugee Crisis diakses dari https:// reliefweb.int/sites/reliefweb. int/files/resources/180127_ weekly_iscg_sitrep_final.pdf, diakses pada 11 Februari 2018
Downloads
Issue
Section
License
License
Journal of Islamic World and Politics is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).