Penetapan Kawasan Gunung Merapi Sebagai Taman Nasional Dan Hak-Hak Masyarakat Lokal

Sunarno Sunarno

Abstract


The existence of Merapi area cannot be separated from indigenous community, in which in general it represents DIY community and in particular it represents those who live near Merapi. The relationship between community and Merapi area forms ecological unity. However, a decree issued by Forestry Ministry No. 234 year 2004 is potential to disturb its harmonious relationship.The indigenous people have rights in managing National Park of Merapi Area (TNGM) covering those of economy, social, participation, which are legal by law. Unfortunately, those rights are not well introduced to the local people so that they are not aware of them. Having status as National Park of Merapi Area (TNGM) results in decreasing the rights of the indigenous people. Some approaches are carried out to empower the indigenous people in managing National Park of Merapi Area (TNGM) which include: supporting legal product, participative legal enforcement, holistic information, workshops, group discussions, and interest grouping in order that the people are able to enjoy their life.


Keywords


determination; indigenous community rights; and natural resources

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Asshidiqie, Jimly, 1994, Gagasan Kedaulatan dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta, PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve.

Fuad, Ahmad Helmi, 2002, Memahami Anggaran Publik, Yogyakarta, Idea Press.

Harsono, Budi, 1999, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.

Hardjasoemantri, Koesnadi, 2000, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Ketujuh, Cetakan kelimabelas, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Jurnal Dinamika HAM, 2001, Transitional justice, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, , Jakarta, Buku Obor.

Mahfud MD, Mohammad, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah di Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Liberty.

Mertokusumo, Soedikno, 2001, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Santosa, Mas Ahmad, 2001, Good Governance Hukum Lingkungan, Jakarta, ICEL.

Soekanto, Soerjono, 1989, Suatu Tinjuan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudjana, Eggi, 1999, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perpektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta, Gramedia.

Suherman, Endang, 1997, Petani dan Koflik Agraria, Bandung, Akatiga.

Sumardjono, Maria SW, 2001, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi , Kompas.

_____________________, Transitional Justice atas Hak atas Sumber Daya.

Yusuf, Asep Warlan, 1999, Pokok-Pokok Wewenang Pemerintahan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Pro Justitia, tahun XVIII Nomor 2 April, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang –Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, tentang Tata Ruang.

Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 1997, UUPLH.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pememerintahan Daerah.

Kepmenhut Nomor 759/Kpts-II/1989 tentang Penetapan Kawasan Turgo dan Plawangan di Kabupaten Sleman seluas 282,25 ha sebagai Cagar Alam dan Taman Wisata Alam.

Kepmenhut Nomor 134/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Cagar Alam, dan Taman Wisata Alam Pada Sekelompok Hutan Gunung Merapi seluas lebih kurang 6.410 ha yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali, dan Klaten Propinsi Jateng, serta Kabupaten Sleman Prop. DIY menjadi TNGM.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v14i3.14925

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sunarno Sunarno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor