Persaingan Usaha Yang Sehat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Moh. Saleh

Abstract



Consumer protection from the businessmen can be implemented if there is a healthy-law competition. It also contains two umbrella acts, they are, UU No. 5 The 1999 on the anti-trust application and the unhealthy-law competition; and UU No. 8 The 1999 on the consumer protection. Both acts provide clear guidance on how the businessmen implement a healthy-law competition in order the consumer obtain such protection. Although this has been legalised, the consumer rights are often overruled by the businessmen so that it will raise loss. To maximize the consumer protection, the information openness, the honesty and the seriousness of the businessmen become important things. Otherwise, the consumer will not believe the businessmen and it can threaten the continuity of the application from the businessmen themselves.


Keywords


businessmen; consumer protection; healthy-law competition.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Basri Faisal, H., 1996, Demokratisasi Ekonomi Untuk Memberdayakan Masyarakat di Lemah. Dalam Merebut Masa Depan, Jakarta, Amanah Putra Nusantara.

Bintang, Sanusi dan Dahian, 2000, Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Juwana, Hikmahanto, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional, Jakarta, Lentera.

Myrdal, Gunnar, 1970, The challenge of World Poverty, Harmond Worth, Penguin Book, Chapter 7 (the Soft State).

Redjeki, Sri Hartono, 2000, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung, Mandar Maju.

Redwood, John, 1990, Populer Capitalism, diterjemahkan oleh Zoekipli Kasip Kapitalisme Rakyat, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.

Sirait, Ningrum Natasya, 2003, Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat, Medan, Pustaka Bangsa Press.

Suparman, Ade Maman, 2002, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Sri Wahyuni, Endang, 2002, Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Wibowo, Destivano, dan Harjono Sinaga, 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jakarta, Raja Grafifindo Persada.

Makalah-Makalah

Asshiddiqie, Jimly, 1998, “Undang-undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Madya, Jakarta, Fakultas Hukum UI Depok.

Gaffar, Firoz, “Lima Tahun KPPU: Isu Hukum Persaingan Usaha & Penegakannya”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 24- N). 3 Tahun 2005, Nusantara, Abdul Hakim. “Penegakan Hukum Persaingan”. Kompas, 11-03-2000.

Rajagukguk, Erman, 2000, “Peranan Hukum di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial.” Pidato disampaikan dalam rangka Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia (1950-2000), Kampus UI Depok.

Radja Silalahi, Pande, 2004, “Aspek yang Menghambat Secara Substantif dan Prosedural UU No. 5 Tahun 1999. Makalah dalam Lokakarya Terbatas” UU.No.5 Tahun 1999 dan KPPU”. Newsletter No.58/September/2004.

Saleh, Moh, 2005, “Larangan Praktek Monopoli Terhadap Pelaku Usaha dan Implikasi Bagi Konsumen”, Makalah disampaikan pada Diskusi Intern Dosen Bagian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.

Karen S Fishman, 1986, “An Overview of Consumer Law”, dalam Donal P. Rotschild & David W Carrol, Consumer Protection Reporting Service, Volume One. Maryland: National Law Publishing Corporation.

Purnomo, Bambang, .”Konsep Dasar Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Makalah dalam Lokakarya Terbatas” UU No.5 Tahun 1999 dan KPPU.

Wardoyo, Kelik, 2001, “Konsumen Dan Persaingan Usaha Yang Sehat: Sebuah Strategi Yang bergeser, Menggantung dan Melingkar “, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UMS.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v14i3.14927

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 MOH. SALEH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor