KEBIJAKAN APLIKASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SEHUBUNGAN KEGIATAN KORPORASI

Yeni Widowaty

Abstract


This research aims at investigating and describing the factors influencing the policy of legal protection implementation of the environmental crime (EC) victims, describing the factors influencing the policy of legal protection implementation of the EC victims done by corporate, creating the formula of legal protection for the victims of EC done by corporate in the future. To achieve the aims, the doctrinal and non-doctrinal researches were carried out. The secondary data were gathered through library research and documentary research in related institution. The primary data were gathered through interview with the victims and the corporate directors. The research result shows that: first, the factors influencing the law enforcement are the decree, the bureaucracy, politics, etc., which makes the law enforcement not effective. Second, in the implementation, the decree does not regulate about the legal protection for the victims, so there are many ways to give legal protection for the victims, such as; through the mediation between the victims which is mediated by the environment department, or file a civil lawsuit. In the future, the ideal concept of legal protection is that in determining the sanctions to the criminal, the responsibility of the doer to the victim should also be included, both factual and potential victims.


Keywords


Application Policy; Legal Protection; Victims; Environmental Crimes.

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

_______, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.

_______, 2007, Mediasi Pidana (Penal Mediation) dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar pengadilan, dalam Kapita Selekta Hukum, menyambut Dies Natalis ke-50 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Penerbit Fakultas Hukum UNDIP.

_______, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana.

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, 2008, Buku Laporan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Lingkungan Hidup di Jawa Tengah Melalui Penegakan Hukum Administrasi dan Fasilitas Mediasi.

Garner, Bryan A. (editor in Chief), 2004, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, Thomson West.

Gosita, Arif, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo.

Gubernur Kepala Daerah TK I Jawa Timur, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Seminar Nasional, tanggal 9 Desember 1995, Surabaya.

Hadi, Sudharto P., 2002, Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

_______, 2008, Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, disampaikan pada Diklat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), diselenggarakan oleh Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Serpong, 17 Nopember 2008.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, Bina Ilmu.

Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta, Sinar Grafika.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kristanto, Philip, 2004, Ekologi Industri, Yogyakarta, Penerbit Andi dan Universitas Kristen Petra Surabaya.

Mansur, Didik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Mudzakir, 2001, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Muhadar, 2006, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Laksbang.

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang, BP. UNDIP.

Nasruddin, Dampak Kegiatan Industri dan Penanggulangannya, www.pembangunanindustri_gorontalo.com. Jumat, 14 Desember 2007.

Ujan, Andre Ata, 2001, Keadilan dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta, Kanisius.

Rawls, John , 2006, A Theory of Justice (Teori Keadilan), Penerjemah Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

_______, t.t., Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru.

Separovic, Zvonimir Paul, 1985, Victimology, Zagreb, Studies of Victims.

Setiyono, H., 2005, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Malang, Bayumedia.

Siahaan, N.H.T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga.

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Rineke Cipta.

Wignosoebroto, Soetandyo, 1986, Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Makalah Seminar Pengembangan Hukum Nasional, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

_______, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Huma.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i3.15364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yeni Widowaty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor