REKONSTRUKSI WEWENANG PENYIDIKAN DALAMPERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Kewenangan Polisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi)

Hibnu Nugroho

Abstract


Investigation is a vital phase in the process of revealing material facts as stated in criminal law in Indonesia. Failure in the investigation process will fatally result in the proofing process in the court. Investigation becomes the starting point of criminal law enforcement. In terms of corruption crime investigation in Indonesia, the investigation is conducted by an investigator team consisting of police investigator, court investigator, and Corruption Eradication Commission investigator. The existence of those investigators, at present, is not stable as there are some problems faced by those institutions.


Keywords


investigation; authority

Full Text:

PDF

References


Arif, Barda Nawawi, 1995, Penelitian Hukum Normatif (suatu Upaya Reorientasi Pemahaman), Penataran MPIH di UNSOED Purwokerto, 11-15 September 1995.

_______, 2009, Bunga Rampai Potret Penegakan Hukum di Indonesia.

Alkostar, Artidjo, 2008, Korupsi Politik di Negara Modern, Yogyakarta, FH UII Press.

BPKP (http;//www.transparansi.or.id.), Sebab-sebab Terjadinya Korupsi, diakses tanggal 14 Februari 2009.

Buku Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Raker Kejaksaan RI Tahun 2008.

Dimyati, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta, Muhammadiyah University Press UMS.

Hanafi, Upaya Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 1, Oktober 1999, Yogyakarta, FH UII.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, 2008, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Adhitya Bhakti.

Kadarmanta, A., 2007, Membangun Kultur Kepolisian, Jakarta, PT. Forum Media Utama.

Kejaksaan Negeri Cilacap, Bahan Rapim Kejaksaan se-Jawa Tengah 2008.

Moh., Hatta, 2008, Menyongsong Penegakan Hukum Reponsif Sistem Peradilan Terpadu (dalam Konsepsi dan Implementasi Kapita Selekta), Yogyakarta, Galangpress.

Muladi, 2000, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel dan Dengar Pendapat Umum tentang SPP yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan KHN di Jakarta, Mei 2000.

Rahardjo, Satjipto, t.t., Masalah Penegakan Hukum, suatu Tinjauan Yuridis, Bandung, Sinar Baru.

Rahadi, Pudi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi).

Reksodiputro, Mardjono, 1993, Materi Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pascasarjana UI.

________, 1993, Sistem Peradilan Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Jakarta, FH UI.

Soekanto, Soerjono, 1990, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Syarifah, Feby, Selasa 12 Mei 2009, Persaingan KPK dan Kejagung, http://www.pikiran-rakyat.com.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i3.15365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Hibnu Nugroho

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor