IMPLEMENTASI KONSEP FALAH DALAM PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PADA BANK SYARIAH
Abstract
Tujuan jangka panjang penelitian ini adalah dengan dirumuskannya konsep tentang pengaturan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum terhadap nasabah pada Bank Syariah yang mendasarkan pada konsep falah, diharapkan dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan/pembuat peraturan perundang-undangan atau otoritas perbankan Syariah di bidang perbankan Syariah dalam membuat peraturan/kebijakan di masa yang akan datang.
Tujuan khusus dari penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisis dan mengkonsep pengaturan tentang prinsip kehati-hatian yang tepat, dengan mendasarkan pada konsep falah, yang seharusnya diberlakukan pada Bank Syariah dengan tidak meninggalkan konsep prinsip kehati-hatian yang sudah ada dan untuk menganalisis; dan (2) menganalisis dan mengkonsep pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada Bank Syariah dengan mendasarkan pada konsep falah, sehingga dapat diketahui apa yang seharusnya berkaitan dengan hal tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam ranah kajian yuridis normatif/doktrinal . Dalam hal ini, penelitian hukum doktrinal merupakan suatu upaya penemuan asas-asas dan dasar falsafah hukum, baik dalam hukum nasional maupun dalam hukum Islam, dalam upaya penyusunan konsep aturan yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan prinsip-prinsip hukum, aturan hukum, maupun doktrin doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Isu hukum yang ditemukan akan dikaji dalam tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karenanya, sumber data yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier dan bahan non hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafii, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta, Gema Insani Press.
Anwar, Syamsul, 2006, Hukum Perjanjian Syariah: Suatu Gambatran Umum, Makalah disampaikan pada Kuliah Umum FH UMY, tanggal 14 Maret 2006.
_______, 2007, Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqih Muamalah, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Asy-Syarbasyi, Ahmad, 1987, Al-Mu’jam Al-Iqtisad Al-Islami, dalam Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Press.
Chapra, Umer, 2000, Islam And Economic Challenge, diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta, Gema Insani Press.
_______, 2001, The Future of Economics: An Islamic Perspective, diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, Jakarta, Gema Insani Press.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media.
Maskawih, Ibnu, 1994, Menuju Kesempurnaan Akhlaq, terjemahan Helmi Hidayat, Bandung, Mizan.
Mertokusumo, Sudikno, 1991, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Muhaimin, 2002, Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Ke Dalam Perjanjian Pembiayaan Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Hasil Penelitian, Yogyakarta, UGM.
Muhammad, 2000, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press.
Muhammad & Alimin, 2005, Etika Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta, BPFE.
Muhammad & Lukman Fauroni, 2002, Visi Al-Quran tentang Etika dan Bisnis, Jakarta, Salemba Diniyah.
Pratley, Peter, The Essence of Business Ethics, dialihbahasakan oleh Gunawan Prasetio, Etika Bisnis, Yogyakarta, Penerbit Andi.
Qardhawi, Yusuf, 1995, Fatwa-fatwa Muthahir, Penerjemah Al-Hamid al Husaini.
________, 2003, Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Haram, diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo, Bunga Bank Haram, Akbar, Jakarta, Media Eka Sarana.
Rahardjo, M. Dawam, 2008, Tantangan Perbankan Syariah, Kompas, tanggal 19 November 2008.
Rasjidi, Lili & B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum: Mazhab Dan Refleksinya, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Rasjidi, Lili & I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Ritzer, George, 1980, Sociology: A Multiple Paradigm Science, Diterjemahkan oleh Alimandan, 1992, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Beparadigma Ganda, Jakarta, Rajawali Press.
Sabiq, Sayyid, 1987, Fiqhus Sunnah, hlm. 8 dalam Muhammad Syafii Antonio, 2001, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Press.
Sidharta, B. Arief, 1998, Struktur Ilmu Hukum Indonesia, Makalah Seminar Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, Semarang, UNDIP, tanggal 10 Februari 1998.
________, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Pada Bank Syariah, Yogyakarta, Hasil Penelitian dibiayai oleh UMY.
Tim Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII bekerja sama dengan Bank Indonesia, 2008, Ekonomi Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Utomo, Setiawan Budi, Menuju Era Ekonomi Berkeadilan dan Bebas Bunga, Kata Pengantar Dalam Buku Yusuf Qardhawi, 2003, Bunga Bank Haram, Jakarta, Media Eka Sarana.
Wijaya, Krisna, 2000, Reformasi Perbankan Nasional, Jakarta, Kompas.
Wignyosoebroto, Soetandyo, 1994, Masalah Metodologik Dalam Penelitian Hukum Sehubungan Dengan Masalalnya, Keragaman Pendekatan Konseptualnya, Makalah Komunikasi Hasil Penelitian Bidang Hukum, Jakarta, Dirjen Dikti.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007, tanggal 17 Desember 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i3.15374
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Danang Wahyu Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor