PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INVESTASI REKSA DANA

YULIA QAMARIYANTI

Abstract


The aim of this research is to find out: legal protection for investor in mutual fund investment. The research method used is normative legal research methodology, which is included librarian research using 3 (three) legal source, such as primer legal source, secondary legal source and last but not least ultimate legal source. The result of research are: Legal protection for investor in corporate mutual fund and collective contract investment is stated in multi fund management contract, the state regulation of capital market, and its executor regulations such as Securities Exchange (BAPEPAM) regulation and fiduciary duty.

Keywords


Legal Protection; Investor, Mutual Fund.

Full Text:

PDF

References


Anwar, Jusuf, 2005, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung,

Alumni.

Erawaty, A.F. Elly dan J.S.Badudu,1996, Kamus Hukum Ekonomi, Jakarta, Proyek ELIPS.

Gysmar, Najib A., 1999, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Bandung, PT. Citra Aditya

Bakti.

Hadjon, Phillipus M., 1994, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam

Yuridika, No. 6 Th. IX November-Desember, Surabaya, Universitas Airlangga.

Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya, 2004, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta,

Prenada Media.

Safitri, Indra,1998, Catatan Hukum Pasar Modal, Jakarta, Go Global Book.

__________, 2006, Penegakan Hukum Katalisator Perkembangan Pasar Modal Indonesia,

Jurnal Hukum dan Pasar Modal, Volume II/Edisi 3 April-Juli 2006.

Sitompul, Asril, 1996, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, Bandung,

PT. Citra Aditya Bakti.

Tavinayati & Yulia Qamariyanti, 2007, Buku Ajar Hukum Pasar Modal, Banjarmasin,

Fakultas Hukum Unlam.

Widjaya, Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, 2006, Reksa Dana dan Peran Serta

Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal Seri Pengetahuan Pasar Modal,

Jakarta, Prenada Media Group.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI 1995

No. 64 berlaku tanggal 1 Januari 1996).

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-13/PM/2002 tanggal 14

Agustus 2002, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.A.3 tentang Pedoman

Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-14/PM/2002 tanggal 14

Agustus 2002, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.A.4. tentang Pedoman

Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor IV.A.5.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-16/PM/2002 tanggal: 14

Agustus 2002 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.B.2 tentang Pedoman

Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-03/PM/2004, Peraturan Badan

Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana

Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 YULIA QAMARIYANTI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor