MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DENGAN MENATA BIROKRASI DALAM KERANGKA GOOD GOVERNANCE

Authors

  • SJAHRUDDIN RASUL Universitas Bung Hatta

DOI:

https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15479

Keywords:

corruption, eradication, bureaucracy, good governance.

Abstract

Considering the severe corruption in Indonesia, its eradication then could not be conducted partially. It needs a holistic eradication corruption which involves the whole aspect, including Indonesian people and government institutions. Particularly from the side of government institution, it needs harder effort, related with the existence of bureaucracy obstacle and a poor good governance system inside the government organization. inline with that, one of the strategy that has to be used is to manage bureaucracy in accordance with the principle of good governance. Good governance consists of three principles. i.e: transparancy, participative and accountability. in addition to implement the good governance principle, job assesment on the bureaucracy has to be implemented

References

Blau, Peter M. dan Marshall W. Meyer, 1987, Birokrasi dalam Masyarakat Modern, Jakarta,

UI-Press.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta,

Balai Pustaka.

Efendi, Sofian, 2003, “Membangun Good Governance Tugas Kita Bersama”, Seminar

Nasional Meluruskan Jalan Reformasi, diselenggarakan Universitas Gajah Mada, 25-27

September 2003.

Hardjasoemantri, Koesnadi, 2003, “Good Governance dalam Pembangunan Berkelanjutan

di Indonesia”, Bali, Makalah dalam Seminar Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan

oleh BPHN, 15 Juli 2003.

Islamy, M. Irfan, 2000, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi

Aksara.

Keputusan Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Nasional di Bali pada bulan Desember

Lopa, Baharuddin, 1997, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, Jakarta, PT. Kipas Putih

Aksara.

Mustofa, Syahrul, dkk., 2003, Mencabut Akar Korupsi, Solidaritas Masyarakat Transparansi

NTB, bekerjasama dengan The Asia Foundation dan USAID.

Sunggono, Bambang, 1994, Hukum Kebijaksanaan Publik, Jakarta, Sinar Grafika.

Tjakranegara, R. Soegijatno, 1992, Hukum Tata Usaha dan Birokrasi Negara, Jakarta,

Rineka Cipta.

Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2006, (Peneliti

Anung Karyadi, dkk.).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas

dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih

dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Downloads

Published

2012-06-16

How to Cite

RASUL, S. (2012). MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DENGAN MENATA BIROKRASI DALAM KERANGKA GOOD GOVERNANCE. Jurnal Media Hukum, 16(1). https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15479

Issue

Section

Articles