DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/Pid 2012 TERHADAP KINERJA DOKTER DI WILAYAH III CIREBON

Endang Sutrisno, Elya Kusuma Dewi

Abstract


Perwujudan hukum yang benar harus saling melengkapi dan tidak saling mengecualikan hakikat dari hukum terletak pada karakteristik dari hukumnya sebagai institusi yang menunjang dan melindungi nilai-nilai, hingga eksistensi hukum harus mampu memberikan perwujudan nilai-nilai menjadi kenyataan dan perwujudan tersebut teraplikasikan dalam proses bekerjanya hukum. Norma hukum yang mengatur dokter yaitu Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran memberikan suatu pendefinisian secara tegas mengenai standar profesi, yaitu batasan kemampuan (knowledge, sklill and profesional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Untuk itu, dalam menjalankan profesi dokter harus berdasarkan pada ketentuan norma tersebut sebab dokter dituntut pertanggungjawaban dalam menjalankan profesinya, bilamana terjadi hal-hal yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sehingga dituntut adanya proses hukum yang dapat berakibat administratif, perdata atau pidana, putusan pengadilan yang dapat menentukan hal ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid 2012, salah satu bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dibebankan sebagai bentuk perwujudan dokter dalam menjalan profesinya, sekalipun pada akhirnya dengan putusan tersebut dapat berdampak pada kinerja dokter.


Keywords


Norma Hukum; Profesi Dokter; Pertanggungjawaban Hukum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0077.162-170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Endang Sutrisno



             

  

JMH Visitor