Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Septi Nur Wijayanti

Abstract


Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara hukum maka Undang-undang  nomor 32 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, dan dalam masa 2 (dua) tahun kedepan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaan  yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 harus ditetapkan. Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah. Makalah ini membahas tentang  konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 bahwa klasifikasi urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum


Keywords


desentralisasi; otonomi daerah; negara kesatuan; hubungan pusat dan daerah; urusan pemerintahan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Septi Nur Wijayanti



             

  

JMH Visitor