REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Abstract
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,dengan pendekatan asas-asas hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Studi ini mengkaji revitalisasi revitalisasi konsep prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil jika pihak yang bersengketa menghormati prinsip pembedaan, prinsip proporsionaltas dan prinsip kemanusiaan dalam konflik bersenjata secara bersamaan. Selain itu, pembaharuan terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam upaya perlindungan korban konflik bersenjata perlu di lakukan karena pada tataran konsep dan implementasi kurang memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Hal tersebut karena dipengaruhi perkembangan bentuk konflik, yang tadinya hanya konflik bersenjata internasional kemudian muncul konflik bersenjata non internasional; adanya perbedaan norma antara Protokol Tambahan I dan II tahun 1977; dan adanya perbedaan penafsiran terhadap objek; serta Sulitnya membedakan antara kombatan dan non kombatan dalam perang modern saat ini.
Keywords
Konflik Bersenjata, Obyek sipil, Perlindungan, Penduduk sipil, Prinsip Pembedaan, Prinsip proporsionaltas
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0080.200-208
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Danial Danial
JMH Visitor