KONSEPSI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UUPR DAN RTRW SE PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

H.M. Arba

Abstract


Persoalan penataan ruang tidak bisa lepas dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Ketiga komponen ini selalu berkaitan, sehingga baik di dalam UUPR maupun di dalam Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang rencana penataan ruang selalu memperhatikan lingkungan dan sumber daya alam. Kajian ini bertujuan mengetahui dan memahami konsepsi dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik di dalam UUD NRI 1945 maupun di dalam peraturan perundang-undangan organiknya. Dan untuk mengetahui dan memahami tentang konsep hukum pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam UUPR dan Perda-perda RTRW di Provinsi NTB. Berdasarkan hasil kajian dan analisis menunjukan bahwa konsepsi dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dengan jelas di dalam UUD NRI 1945 (amandemen) dan peraturan perundang-undangan organiknya. Lingkungan hidup adalah salah satu komponen kehidupan yang selalu melekat dengan manusia, oleh karena itu harus diatur, dikelola dan dilindungi dengan baik. Sedangkan Pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik di dalam UUPR maupun di dalam Perda-perda RTRW di Provinsi NTB sudah diatur secara jelas dan detail. Dengan demikian, pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya terdapat di dalam UUPPLH dan peraturan pelaksanaannya, akan tetapi diatur juga di dalam UUPR dan peraturan pelakksanaannya, serta Perda-perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB.

Key Words: Perlindungan lingkungan hidup


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v20i2.265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Jurnal Media Hukum



             

  

JMH Visitor