PERKEMBANGAN HAK NEGARA ATAS TANAH: HAK MENGUASAI ATAU HAK MEMILIKI?
Abstract
Artikel ini ditulis dengan tujuan membahas perkembangan konsep hak menguasai negara, sebagai satu-satunya hak kebendaan yang diberikan Konstitusi kepada negara Indonesia. Dalam artikel ini penulis memfokuskan pembahasannya pada hak menguasai negara atas tanah dan pada interpretasi Mahkamah Konstitusi atas hak menguasai negara tersebut. Pembahasan penulis tersebut selanjutnya digunakan untuk menjawab permasalahan bahwa dalam kenyataannya hak menguasai negara atas tanah telah dimaknai secara keliru oleh Pemerintah, menjadi hak memiliki atas tanah. Disamping itu, hak menguasai negara atas tanah semakin tereduksi di Indonesia, digantikan dengan hak privat individual atas tanah. Hal ini mengakibatkan konflik pertanahan yang meluas di antara masyarakat di seluruh Indonesia. Dari pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perkembangan konsep hak negara atas tanah dan interpretasi Mahkamah Konstitusi, maka penulis menemukan bahwa berbagai undang-undang sektoral terkait tanah telah menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UUPA. Oleh karena itu, perlu reformasi peraturan perundang-undangan yang mengembalikan UUPA sebagai payung hukum dari segala peraturan perundang-undangan terkait tanah.
KEYWORDS: Tanah, Hak Milik, Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Masyarakat Adat
KEYWORDS: Tanah, Hak Milik, Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Masyarakat Adat
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v20i2.267
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Jurnal Media Hukum
JMH Visitor