Kedudukan Hukum PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Binsar, Gultom, 2012, Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Lumbun, Ronal S., 2010, Wujud Kerancuan antara Praktek Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Jakarta, Rajawali Press.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Setiono, 2010, Pemahaman terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Surakarta, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo.
Jurnal
Hafrida, 2008, “Sinskronisasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Majalah Hukum Forum Akademika, Vol 18, Nomor 2.
Website
Jamal Wiwoho, “Penegakan Hukum atas Pencurian Ringan”, http://jamalwiwoho.com/category/ opini, Media Indonesia e-paper h.26, diakses tanggal 12 Desember 2016
Medan Bisnis, 2013, “Perma No. 2 tahun 2012 Berpotensi Disalah Gunakan”, http://www.medanbisnisdaily.com/, Tanggal 13 Maret 2015, diakses, 15 September 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0112.171-180
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Nuriyani Ballu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor