Kedudukan Hukum PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang)

Nuriyani Ballu

Abstract


This study aims to determine the position and the application of criminal penalties in accordance with the Supreme Court Decree Number 2 of 2012 concerning Adjustment of Limitation of Minor Crime and Amount of Fine in the Penal Code from the Perspective of the Criminal Justice System. The nature of research is normative legal research. Data in the form of court decision was take from the Kupang District Court. Study was made against the theft case involving an accused named Yohamir Amtiran Alias Hamir Amtiran which is registered in the mentioned court numbered 205/ Pen.Pid / 2015 / PN.KPG. The accused person has been alleged for having stolen two watches, one with Giotana brand, silver-colored boxy, and another one with SEIKO brand, spherical gold. The theft was committed at night in a house owned by Indriani Listya Purwanti Indri alias Indri located in BSB Housing Complex, Puri Lontar Street, Oebufu Village, Oebobo Subdistrict, in Kupang. The economic value of the stolen properties is approximately Rp 1,500,000.00 (one million and five hundred thousand rupiahs). The accused was tried with the ordinary criminal proceedings and put under detention.  It is clear that the judges have not yet implemented the above mentioned Supreme Court Decree.

Keywords


Legal Position; Fine; Minor Crime

Full Text:

PDF

References


Buku

Binsar, Gultom, 2012, Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Lumbun, Ronal S., 2010, Wujud Kerancuan antara Praktek Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Jakarta, Rajawali Press.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Setiono, 2010, Pemahaman terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Surakarta, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo.

Jurnal

Hafrida, 2008, “Sinskronisasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Majalah Hukum Forum Akademika, Vol 18, Nomor 2.

Website

Jamal Wiwoho, “Penegakan Hukum atas Pencurian Ringan”, http://jamalwiwoho.com/category/ opini, Media Indonesia e-paper h.26, diakses tanggal 12 Desember 2016

Medan Bisnis, 2013, “Perma No. 2 tahun 2012 Berpotensi Disalah Gunakan”, http://www.medanbisnisdaily.com/, Tanggal 13 Maret 2015, diakses, 15 September 2016

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0112.171-180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Nuriyani Ballu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor