HUBUNGAN HUKUM BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PASCA PENGALIHAN FUNGSI PENGAWASAN PERBANKAN
Abstract
Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global dari ancaman krisis. Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pengawasan lembaga Keuangan secara terintegrasi, antara lain : Lembaga Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Non Bank. Kehadiran OJK dalam perkembangan sektor keuangan di Indonesia diharapkan dapat membantu lancarnya kegiatan lembaga-lembaga jasa keuangan, sehingga pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan dapat terlaksana dengan baik, dan pada akhirnya memberikan dampak yang positif bagi perkembangan perekonomian di Indonesia pada umumnya. Sementara Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas moneter.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia?. Pendekatan penelitian yang digunakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Selanjutnya data yang digunakan Data Sekunder dan Data Primer, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan permasalahan berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat demi kalimat yang disusun secara sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif untuk menjawab permasalahan penelitian.
Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan.
Kata Kunci : Hubungan Hukum; Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia?. Pendekatan penelitian yang digunakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Selanjutnya data yang digunakan Data Sekunder dan Data Primer, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan permasalahan berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat demi kalimat yang disusun secara sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif untuk menjawab permasalahan penelitian.
Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan.
Kata Kunci : Hubungan Hukum; Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v20i2.276
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Jurnal Media Hukum
JMH Visitor