POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

Mul Irawan

Abstract


Sharia economy has grown rapidly in Indonesia. This indicated by the creasing number of bank and non-bank finansial institution used sharia principles. One way’s to support these development is the sharia law political economy which conducted by the government. The problem who must be examined integrally was the politic role of law in the sharia finansial institutions development and the sharia finansial institutions development itself. The purpose and benefits of this research were to provide an objective picture as well as a recommendation for the strengthening the Islamic politic of law and sharia regulations. This research used normative method, which was a study on regulation, research result, journal, data and other reference, that would be analyzed by qualitative descriptive method. The results of the study found that the politic of laws and regulations of sharia economy have being contributed and established facilities for the development of Islamic finansial institutions in Indonesia. The unity of politic on law and sharia economic regulation has established public trust and provided an opportunities and protection for community, bussiness people, customers and sharia finansial institutions


Keywords


political law; economy; sharia finance

Full Text:

PDF

References


Afzalurrahman, 1996, Muhammad Sebagai Pedagang, Terj. Dewi Nurjulianti, dkk., Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi

Ali, Zainuddin., 2008, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Anshori, Abdul Ghofur., 2008, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamid, H. M. Arfin., 2006, Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia: Perspektif SosioYuridis. Jakarta: Elsas.

Neil C. Chamelin, et.al., 1975, Introduction to Criminal Justice, Prentice-Hall, New Jersey

Mahfud MD, Moh., 2010, Politik Hukum di Indonesia, cet ke3, Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal dan Laporan

Iswanto, Bambang, Ekonomi Islam Dan Politik Hukum Di Indonesia, Jurnal Mazahib Vol XII Nomor 2 Desember 2013.

Muhammad, Danang Wahyu., Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah, Jurnal Media Hukum Vol. 21 Nomor1 Juni 2014

Mashudi, Kapitalisme Runtuh Ekonomi Syariah berkah, Jurnal Economica, vol. IV, Edisi 1, Mei 2013

Bank Indonesia, Laporan Keuangan Perbankan Syariah Tahun 2010 Bank Indonesia, Laporan Keuangan Perbankan Syariah Tahun 2017

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Internet

Kholis, Nur. Potret Politik Ekonomi Islam Di Indonesia Era Reformasi. dalam www.uiiac.id, Diakses pada tanggal 08 Juli 2017.

Pasha,Muhammad Reksa, Jejak Sejarah Keuangan di Indonesia, https://blog.syarq.com/kemajuan-perbankan-syariahindonesia-898f492916e1, diakses pada 21 Juli 2017.

Republika. Menkeu: Pemerintah Dukung Penuh Ekonomi Syariah. Diakses dari www.republikaonline.com, Jumat, diakses pada tanggal 1 Agustus 2017.

Suhartono. Dinamika Politik Hukum Dalam Kompetensi Pengadilan Agama. dikutip dari www. badilag.net, diakses pada tanggal 5 Juli 2017.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0097.10-21

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Mul Irawan



             

  

JMH Visitor