Simultaneous Local Election in Indonesia: Is It Really More Effective and Efficient?
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Djohan, D. (2014). Pilkada di era Otonomi Daerah : Sebuah Tinjauan Kritis Atas Agenda Demokrasi Indonesia. Proceeding Konferensi Hukum Tata Negara dan Anugerah Muhammad Yamin, Sawahlunto, 29 Mei-1Juni 2014.
Rohim, N. (2014). Gagasan Pemilukada Serentak dan Implikasinya Terhadap Pesta Demokrasi yang Efektif dan Efisien. Proceeding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan Anugerah Muhammad Yamin, Sawahlunto, 29 Mei-1 Juni 2014.
Marzuki, P.M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Supriyanto, D. (2014). Bukan Pilkada Serentak. Tapi Pemilu Daerah, Proceeding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan Anugerah Muhammad Yamin, Sawahlunto, 29 Mei-1 Juni 2014.
Surbakti, R. (2014). Disain Pemilihan Umum Nasional Serentak : Concurrent Election dan Coattail Effect. Proceeding Konferensi Hukum Tata Negara dan Anugerah Muhammad Yamin, Sawahlunto, 29 Mei-1Juni 2014.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, Cetakan III.
Soekanto, S & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press,.
Yusuf, S.E. (2009). Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Pancasila. Makalah disampaikan dalam “Kongres Pancasila” tanggal 30 Mei-1 Juni 2009 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yang diselenggarakan atas Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Gadjah Mada.
Zuhro, S,( 2014). Urgensi Pilkada Serentak. Proceeding Konferensi Hukum Tata Negara dan Anugerah Muhammad Yamin, Sawahlunto, 29 Mei-1Juni 2014
Journal articles:
Astuti, R.Y. (2010). Calon Perseorangan dan Problematikanya Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Jurnal Konstitusi, 3(1): .
Azhari, A.F. (2004), Reformasi Pemilu dan Agenda Konsolidasi Demokrasi : Perspektif Ketatanegaraan. Jurisprudence, 1(2): .
Nasrullah & Lailam, T. (2017), Dinamika dan Problematika Politik HukumLembaga Penyelesai Sengketa Hasil pemilihan Kepala Daerah di Indonesia, Media Hukum, 24(1): ..
Sulardi & Sulistyaningsih, T, (2017), Konstruksi Regulasi Sistem Pemilihan Kepala DaerahMenuju Sistem Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis, Media Hukum, 24(1): .
Nazriyah, R. (2008). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi, 1(1): .
Regulations:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.20190135
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Rahmat Muhajir Nugroho, Anom Wahyu Asmorojati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor