Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam
Abstract
Based on type, this research focuses the study on the Environmental permit as an absolute requirement. Normatively, the principle of environmental permit as stipulated in Environmental Law regulates that every business and/or activity which required an Environmental Impact Analysis document or UKL-UPL should also hold an environmental permit. The purpose of Environmental permits is to maintain the preservation of environmental functions while also prevent and counter environmental pollution and damage due to human activities. Based on this construction, permits plays a very important role in environmental activity. Exploitation of natural resources has a significant impact on the environment, thus based on Article 22 paragraph (1) of Environmental Law these activities requires an Environment Impact Analysis. Important impacts as detailed in Article 22 paragraph (2) at empirical level still occurs so the goal of preventing pollution and damage as the objective of environmental permits still has not been achieved.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Akib, M., 2014, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta, Raja Grafindo. Akib, M., 2012, Politik Hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah . Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly, 2009, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Berge, S., 1993, “Pengantar Hukum Perizinan”, dalam P.M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Black, H. C., 1990, Blacks Law Dictionary, Berlin, West Publishing. Drupsteen, T., 2014, Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Hukum Perdata-Administrasi, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Fachrudin, I., 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni.
Findley, R. W., 1988, Environmentasl Law in a Nutshell, London, St. Paul Minn.
Hadi, S. P., 2002, Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan, Semarang, Badan Penerbit Undip.
Hadjon, M. P., 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.
Hartono, S., 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni.
Hayati, T., 2015, Eram Pertambangan di Bawah Rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Baru Huku, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Marzuki, P. M., 2015, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Yogyakarta, Liberty Press.
Nurcholis, H., 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta, Grasindo. Nusantara, A. H., 2011, “Politik Hukum Indonesia”, dalam Mahfud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Press.
Poerwadarminta, W., 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka. Rahardjo, S., 2008, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta, Genta Press.
Rangkuti, S.S., 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya, Airlangga University Press.
Safa'at, R., 2013, Rekonstruksi Politik Hukum Pangan, Dari Ketahanan Pangan ke Kedaulatan Pangan, Malang, UB Press.
Saleng, A., 2004, Hukum Pertambangan, Yogyakarta, UII Press. Salim, H., 2014, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta, Sinar Grafika. Santosa M.A., Alam Pun Butuh Hukum dan Keadilan, Jakarta, Serambi Asa Prima.
Spelt, N., 1991, Hukum Perizinan. Belanda, Utrecht. Syafrudin, A., 2003, Pengurusan Perizinan (Licensing Handling), Bandung, St. Aloysius.
Jurnal
Effendi, A., 2011, “Penyelesaian Kasus Pencemaran dan Aspek Hukum Lingkungan”, Risalah Hukum. Helmi, H., 2011, “Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 1.
Song, W. J., 2010, “Analysis on the Foundationof Administrative Law Enforcement Interpretation in China”, Canadian Social Science, Vol. 6 No. 2.
Makalah
Hadjon, P.M., 1996, “Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi,” Semiloka Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi, Surabaya, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UNAIRBAPPEDA Provinsi Jawa Timur.
Santosa, M.A., 1999, “Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam”, Lokakarya Reformasi Hukum di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Jakarta, ICEL.
Website
Wignjosoebroto, S., 2014, “Mengkaji dan Meneliti Hukum dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial”, https//:soetandyo wordpress.com, diakses Februari 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0116.217-227
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Nurul Listiyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor